Jakarta -
Polri mengingatkan masyarakat agar tidak membakar sampah secara sembarangan saat musim kemarau. Pembakaran sampah sembarangan dikhawatirkan akan mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
"Mungkin saudara-saudara kita bermaksud membakar sampah. Mungkin tujuannya adalah hanya membakar sampah, tapi kita mulai awareness dampak daripada pembakaran sampah di cuaca saat ini dan kemudian tidak ditunggu oleh masyarakat, ini juga bisa berdampak sangat luas," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam jumpa pers di Mabes Polri, Minggu (23/8/2026).
Trunoyudo juga mengingatkan warga agar tidak membuang puntung rokok secara sembarangan, terutama rokok yang bara apinya masih menyala. Menurutnya, rokok yang masih menyala juga dapat memicu kebakaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Termasuk mohon maaf, beberapa saudara-saudara kita yang mungkin dengan cara merokok saja ketika puntungnya, baranya masih ada, itu dapat memicu," ucapnya.
Lebih lanjut, dia mengingatkan warga agar tidak membuka lahan dengan cara konvensional. Dia menyebut Menteri Lingkungan Hidup (LH) Jumhur Hidayat telah mengeluarkan surat edaran (SE) untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar.
"Secara konkret kami harapkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembukaan lahan secara konvensional. Bapak Menteri Lingkungan Hidup sudah mengeluarkan surat edaran ya, tidak melakukan hal itu," imbuhnya.
Sebelumnya, total sudah 72 orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait karhutla yang tersebar di 9 Polda. Polri kemudian melakukan asistensi untuk memastikan penyelidikan dan penyidikan.
Puluhan laporan polisi itu tersebar di Polda Riau, Polda Kalbar, Polda Sumsel, Polda Jambi, Polda Kalteng, Polda Kalsel, Polda, Kaltim, Polda Aceh, dan Polda Kaltara.
"9 Polda ini telah melaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka yang sudah ditetapkan 72 orang tersangka perorangan yang mana proses penyelidikan dan penyidikan di titik-titik api yang terjadi di lapangan setelah tadi ada hotspot kemudian dicek ternyata benar ada kebakaran," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni dalam jumpa pers di Mabes Polri, Minggu (23/8/2026).
Irhamni mengatakan diduga kuat pembakaran lahan itu disengaja oleh pelaku. Berikut ini rincian tersangka karhutla:
Polda Riau: 30 Laporan Polisi, 35 orang tersangka
Polda Kalbar: 18 Laporan Polisi dari 2.282 titik api
Polda Sumatra Selatan: 15 Laporan Polisi dari 618 titik api, 17 orang tersangka
Polda Jambi: 17 Laporan Polisi dari 64 titik api, tersangka 8 orang.
Polda Kalteng: 8 Laporan Polisi dari 203 titik, tersangka 11 orang
Polda Kalsel: 3 Laporan Polisi dari 318 titik api, tersangka 2 orang
Polda Kaltim: 2 Laporan Polisi dari 243 titik api tersangka 1 orang.
Polda Aceh: 2 Laporan Polisi dari 71 titik api.
Polda Kaltara: 2 Laporan Polisi dari 12 titik api.
(fas/fas)
















































