Penyidik pada Kejaksaan Agung RI, Max Jefferson Mokola, mengungkap narapidana kasus korupsi tata kelola timah, Harvey Moeis, membayari pembelian empat blok kaveling di Permata Regency. Max mengatakan sudah ada bangunan di atas empat kaveling tersebut.
Max merupakan salah satu penyidik yang menangani kasus korupsi tata kelola timah. Max dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) selaku pihak termohon dalam sidang keberatan terkait penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Max mengatakan empat blok kaveling itu milik Sandra Dewi dan dua adiknya, Kartika Dewi serta Raymond Gunawan. Max meyakini Harvey-lah yang membayari pembelian empat kaveling tersebut.
"Begitu pula untuk Kartika, ada juga uang yang ditransfer langsung dari Harvey Moeis ke Kartika. Ada uang yang dari Harvey Moeis ke rekening Sandra Dewi, dari Sandra Dewi kemudian ke rekeningnya Kartika, begitu juga dengan Raymond. Ada uang dari Harvey, ke Sandra Dewi, Sandra Dewi terus kemudian ditransfer ke Raymond untuk keperluan pembayaran pembangunan di Regency," kata Max di persidangan.
Max mengatakan ada bangunan yang berdiri di atas empat kaveling tersebut. Max mengatakan lokasi empat kaveling itu tersambung.
"Jadi di Regency itu ada empat blok, kalau nggak salah J3, J5, J7, J9 tapi di atas 4 blok itu berdiri satu bangunan. Jadi bangunan itu bukan masing-masing blok itu, tapi bangunan itu di atas 4 blok tanah ini. Empat blok tanah itu nyambung," ujarnya.
Max mengatakan progres pembangunan bangunan di atas empat kaveling itu sekitar 50-60 persen. Dia menuturkan pembangunan pada empat kaveling tersebut saat itu belum rampung.
"Berarti sudah ada bangunannya?" tanya jaksa.
"Ada bangunan yang waktu itu masih belum selesai dikerjakan, jadi rangka strukturnya mungkin sekitar 50-60 persen, tapi di atas 4 kaveling ini. Jadi Kaveling J3 kalau nggak salah itu miliknya Kartika, J5, J7 itu Sandra Dewi, J9 Raymond. Kalau nggak salah seperti itu," jawab Max.
Max mengatakan ada juga aliran uang dari Harvey untuk pembayaran Apartemen Pakubuwono, Jakarta Selatan. Max mengatakan Harvey ikut mencicil pelunasan apartemen tersebut.
"Apa yang Saksi temukan pada saat penyidikan terhadap uang tersebut, apakah ada kaitannya dengan pembelian kaveling atau seperti apa?" tanya jaksa.
"Jadi uang itu memang ada kaitan dengan pembelian kaveling, yang pertama misalnya terkait dengan rumah yang mereka tinggali di Pakubuwono. Di Pakubuwono itu untuk pembayaran dari rekening Harvey ke rekening Sandra Dewi," jawab Max.
"Terus untuk pembelian tanah dan bangunan juga seperti itu, dari Harvey Moeis masuk ke rekening Sandra Dewi, terus dari Sandra Dewi transfer ke sana, seperti itu," imbuh Max.
"Harvey berati yang mencicil?" tanya jaksa.
"Ada sebagian yang dicicil oleh Harvey Moeis. Jadi di situ ada percampuran uang antara Sandra Dewi dengan Harvey Moeis," jawab Max.
Sebelumnya, Sandra Dewi mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keberatan itu terkait penyitaan sejumlah harta dan aset miliknya dalam kasus yang menjerat Harvey.
"Benar, saat ini sedang berlangsung sidang keberatan penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi dalam kasus korupsi Harvey Moeis (suaminya)," kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, kepada wartawan, Senin (20/10).
Pemohon dalam keberatan nomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst ini ialah Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan. Sementara itu, termohon ialah jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung RI.
"Objek keberatan, Pemohon meminta pengembalian aset yang dirampas negara," ujarnya.
Adapun yang menjadi dalih Sandra dalam keberatan ini adalah sebagai pihak ketiga yang beriktikad baik, aset diperoleh secara sah melalui endorsement, pembelian pribadi, hadiah, tidak terkait dengan tindak pidana korupsi dan ada perjanjian pisah harta sebelum menikah. Sidang keberatan ini sudah memasuki agenda pembuktian dengan menghadirkan ahli pada Jumat (17/10) lalu.
Sebagai informasi, Harvey Moeis telah divonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi tata kelola timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. Hakim juga membebankan uang pengganti Rp 420 miliar kepada Harvey.
Hakim juga memutuskan aset-aset Harvey dirampas untuk negara. Selain aset atas nama Harvey, ada juga aset Sandra Dewi yang dirampas. Aset itu antara lain mobil hadiah ultah, perhiasan, hingga tas mewah berbagai merek.
(mib/maa)


















































