Pengusaha Ngaku Kesulitan, UU Baru Harus Lindungi Pekerja-Perusahaan

5 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengusaha bersama Komisi IX DPR RI melakukan rapat dengar pendapat (RDP) membahas rancangan undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru, untuk keberlangsungan pengusaha dan para buruh dalam bekerja.

Adapun inti dari RDP ini yakni diharapkan RUU Ketenagakerjaan memuat ketentuan yang lebih fleksibel bagi dunia usaha, sekaligus melindungi pekerja. Regulasi yang fleksibel dinilai mampu menarik investasi dan membuka lapangan kerja baru dari sektor industri manufaktur.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam mengatakan penciptaan lapangan pekerjaan (employment) diharapkan menjadi arah utama RUU Ketenagakerjaan. Kemudian perlindungan, dan kesejahteraan buruh. Sebab posisi buruh penting bukan sekedar sebagai produsen atau menghasilkan produk di tempat kerjanya, tapi sekaligus sebagai konsumen yakni membeli berbagai barang hasil produksi.

"RUU ini diharapkan mampu menjaga keberlangsungan dunia usaha," kata Bob Azam dalam paparannya saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI, terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan, Selasa (14/4/2026).

Bob menilai kondisi ketenagakerjaan Indonesia secara umum berada dalam kategori hati-hati atau lampu kuning karena setiap tahun sekitar 3,5 juta angkatan kerja baru yang masuk dunia kerja. Sementara setiap 1% pertumbuhan ekonomi hanya mampu menyerap 200-400 tenaga kerja. Industri padat karya paling banyak menyerap tenaga kerja dibanding padat modal.

Tenaga kerja yang tidak terserap industri cenderung masuk ke sektor informal yang mencapai sekitar 60 persen. Produktivitas tenaga kerja Indonesia masih rendah karena didominasi lulusan pendidikan menengah ke bawah. Sementara upaya peningkatan produktivitas melalui pelatihan belum optimal akibat keterbatasan alokasi anggaran.

RUU ini diperlukan karena regulasi ketenagakerjaan dalam 10 tahun terakhir bersifat tidak stabil. Misalnya, aturan pengupahan telah diubah lima kali, sehingga dalam praktiknya kerap berubah setiap dua tahun. Kondisi ini menyulitkan dunia usaha dalam menyusun perencanaan jangka panjang.

"Kalau regulasinya sering berubah, ya kami kesulitan menghitung berapa biaya tenaga kerja kita. Ini menyulitkan dunia usaha," lanjutnya.

Mengutip hasil kajian, Bob menyebut negara dengan karakter regulasi ketenagakerjaan yang lebih fleksibel mampu menarik lebih banyak investasi. Arah RUU Ketenagakerjaan ke depan diharapkan melindungi pekerja/buruh, pengusaha, dan pencari kerja.

"Kita mau sampaikan UU yang kita harapkan memproteksi buruh, tapi jangan sampai itu menyebabkan investasi tidak masuk sehingga mereka yang butuh pekerjaan tidak dapat kesempatan," ujarnya.

Dalam kesempatan terpisah, saat ditemui wartawan setelah RDP, Bob mengatakan inti dari usulan Apindo untuk RUU Ketenagakerjaan yakni permasalahan pelatihan pekerja, di mana seharusnya pemerintah menyediakan dana agar para pekerja bisa meningkatkan kemampuannya.

"Tapi intinya yang kita usulkan dari Apindo itu harus ada dana untuk pelatihan bagi pekerja, khususnya yang sudah di dalam dunia kerja. Jadi jangan sampai dia sudah masuk kerja sampai pensiun, pekerjaannya itu-itu saja, enggak berubah. Kita nggak bisa mengandalkan kesejahteraan pekerja itu dari upah minimum. Kesejahteraan pekerja itu bisa muncul dengan dia pindah pekerjaan. Dari pekerjaan yang gajinya lebih rendah menjadi gaji yang lebih baik," jelasnya.

Komisi IX DPR RI, Rapat panja RUU Ketenagakerjaan dengan Kadin dan Apindo. (Tangkapan Layar)Foto: Komisi IX DPR RI, Rapat panja RUU Ketenagakerjaan dengan Kadin dan Apindo. (Tangkapan Layar)
Komisi IX DPR RI, Rapat panja RUU Ketenagakerjaan dengan Kadin dan Apindo. (Tangkapan Layar)

(dce) [Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |