Pengumuman Kepastian RUU Perampasan Aset dari Senayan

1 hour ago 1
Jakarta -

Komisi III DPR RI mengungkap kepastian pengesahan RUU Perampasan Aset. RUU tersebut ditargetkan rampung akhir tahun.

Dirangkum detikcom, Rabu (26/8/2026), hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Ia mengatakan RUU Perampasan Aset ditargetkan paling lambat disahkan dalam rapat paripurna DPR di akhir tahun.

"Komisi III terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset dan dipastikan disahkan paling lambat saat Rapat Paripurna DPR RI pada bulan Desember 2026," kata Habiburokhman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Habiburokhman memperhitungkan waktu efektif masa sidang DPR RI. Ia mengatakan, setelah dipotong masa reses, DPR RI hanya memiliki waktu sekitar delapan minggu untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset.

"Dalam waktu delapan minggu masa sidang tersebut, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama, hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna pada bulan Desember 2026," jelajahnya.

Untuk penyerapan aspirasi, Komisi III tercatat sudah menggelar 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) serta melakukan tiga kunjungan kerja ke daerah. Selain itu, mereka telah menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.

"Karena waktu yang tersisa sudah tidak terlalu lama lagi, jika masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya, hal tersebut bisa dilakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis," tuturnya.

Bagi Habiburokhman, proses penyerapan aspirasi sudah mendekati maksimal karena berbagai pendapat dari masyarakat telah terpetakan dengan baik.

Ia menambahkan bahwa mayoritas masyarakat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset. Aturan tersebut dinilai dapat mencegah potensi penyalahgunaan wewenang jika disusun secara cermat.

"Sebagian besar masyarakat sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset. Sebagian besar masyarakat juga mendukung agar RUU ini disusun secara cermat sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum," ujarnya.

Saksikan Live DetikPagi:

(yld/isa)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |