Jakarta -
Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar HP Sitorus, selesai diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi importasi di Ditjen Bea Cukai. Usai diperiksa, Iskandar mengaku ditanyakan soal bukti transfer pihak BlueRay Cargo kepada sosok PNS Ditjen Bea Cukai bernama Ahmad Dedi.
"Nah, ditanya tadi, 'Apakah saudara kenal Ahmad Dedi?', 'Saya tidak kenal'. 'Apakah saudara selama menangani non-litigasi Blueray, di data-data ditemukan ada ke nama seseorang?', ditanya," ungkap Iskandar kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nama lengkapnya saya tidak mau sebut, ditanya, 'inisial A?', saya jawab, 'iya'. 'Ada bukti transfer uang?'. Nah, itu didesak saya untuk menjawab itu dan saya harus menyatakan yang jujur memang ada," lanjutnya.
Kemudian Iskandar mengatakan, diminta oleh penyidik untuk membawa bukti transfer tersebut. Rencananya, dia akan menyerahkan pada pekan depan ke penyidik.
"Lalu saya diminta untuk mengantarkan bukti transfer itu di hari Rabu nanti. Jadi bukti transfer itu pada orang yang disebut ajudan orang itu (Ahmad Dedi)," imbuhnya.
Namun, Iskandar mengatakan tak ingat detail nominal transfer yang dikirim dari BlueRay untuk Ahmad Dedi melalui sosok ajudan berinisial A tersebut. Dia hanya membenarkan bahwa memang ada transfer tersebut.
Iskandar juga mengaku bahwa dirinya menjadi kuasa hukum non-litigasi pihak BlueRay.
"Kalau nominal saya lupa. Tapi memang selama saya menangani manajemennya BlueRay, ada bukti transfer itu. Itu aja tadi yang dieksplor oleh penyidik," pungkasnya.
Diketahui, Iskandar memang dipanggil KPK hari ini untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi importasi pada Ditjen Bea Cukai yang menyeret PT BlueRay Cargo.
Sebagai informasi, dalam perkara ini KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam perkara suap importasi. KPK menyita barang bukti dalam perkara suap ini dengan nilai total Rp 40,5 miliar.
Barang bukti yang disita KPK adalah uang tunai dalam bentuk rupiah sebesar Rp 1,89 miliar, uang tunai dalam bentuk USD sebesar 182.900, uang tunai dalam bentuk SGD sebesar 1,48 juta, uang tunai dalam bentuk JPY sebesar 55 ribu, logam mulia seberat 2,5 kg atau setara Rp 7,4 miliar, logam mulia seberat 2,8 kg atau setara Rp 8,3 miliar, dan 1 jam tangan mewah senilai Rp 138 juta.
Tiga pihak swasta dalam kasus ini sendiri sedang menjalani persidangan. Tiga orang itu adalah John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo.
Tiga orang pimpinan PT BlueRay Cargo itu didakwa memberikan uang Rp 61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan memberikan sejumlah fasilitas serta barang mewah mencapai Rp 1,8 miliar. Jaksa KPK menilai perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.
(kuf/azh)

















































