Penampakan Tambang Samin Tan 'Digrebek' Bahlil, Menhan dan Jaksa Agung

6 days ago 2
Penggerebekan tambang milik PT AKT Samin Tan. (Dok. satgaspkhofficial)

Tim Pengarah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mengunjungi lahan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (7/4) lalu. (Dok. satgaspkhofficial)

Penggerebekan tambang milik PT AKT Samin Tan. (Dok. satgaspkhofficial)

Kunjungan ini sekaligus menandai penyerahan penguasaan lahan dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) kepada Kejaksaan Agung, setelah sebelumnya disita terkait dugaan korupsi di sektor pertambangan. (Dok. satgaspkhofficial)

Penggerebekan tambang milik PT AKT Samin Tan. (Dok. satgaspkhofficial)

Langkah ini menandai peningkatan status penanganan kasus, dari sekadar penertiban administratif menjadi penegakan hukum pidana. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menata kembali pengelolaan kawasan hutan dan sumber daya alam agar lebih transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat optimal bagi negara. (Dok. satgaspkhofficial)

Penggerebekan tambang milik PT AKT Samin Tan. (Dok. satgaspkhofficial)

Sebelumnya, pada 25-26 Maret lalu telah dilakukan penyidikan insentif oleh aparat penegak hukum Jampidus. Dalam penyidikan tersebut, PT AKT terbukti tetap melakukan penambangan hingga 2025 meski izin operasional telah dicabut sejak 2017. (Dok. satgaspkhofficial)

Penggerebekan tambang milik PT AKT Samin Tan. (Dok. satgaspkhofficial)

Sejauh ini Kejagung telah menetapkan seorang tersangka berinisial ST (Samin Tan) selaku pemilik manfaat atau pengelola PT AKT, yang telah beroperasi ilegal dari tahun 2017 hingga 2025. (Dok. satgaspkhofficial)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |