Jakarta -
Pemuda asal Kota Serang, Banten, Caderra Pasqy Naiga Prasasty mengaku menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan dipaksa menjadi scammer online di Kamboja. Ia mengaku sering disiksa di tempat kerja hingga harus berjuang untuk kabur dengan berjalan kaki selama 23 jam.
Caderra menceritakan kisahnya saat bertemu dengan Wali Kota Serang, Budi Rustandi, pada Selasa (31/3/2026). Ia ditemani ibunya, Repelitawati. Caderra menyebut awalnya ditawari bekerja di sebuah rumah makan di Vietnam.
Caderra mengatakan biaya tiket dan akomodasi keberangkatan dibiayai oleh sindikat tersebut. Ia berangkat melalui jalur Batam ke Malaysia, lalu diterbangkan ke Ho Chi Minh, Vietnam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesampai di Vietnam, Caderra dan puluhan warga negara Indonesia (WNI) lainnya dinaikkan ke dalam bus. Mereka menempuh perjalanan selama 18 jam dan melintasi perbatasan menuju Kamboja.
"Pas kita bangun tidur, sudah sampai di Kamboja. Sudah dikurung di perusahaan scam," kata Caderra.
Dia mengaku disekap di wilayah Prey Veng. Ia tidak bekerja di rumah makan Vietnam seperti yang dijanjikan, tapi dipaksa menjadi penipu daring dengan target korban di Singapura, Malaysia, dan Brunei Darussalam. Ia menerima gaji sebesar USD 100 di awal bekerja.
"Selebihnya disiksa. Karena saya juga dijual ke perusahaan lain senilai USD 3.500," ucapnya.
Caderra menyebut, jika tidak mencapai target, ia dan pekerja lain akan disiksa secara fisik dan disetrum. Ia mengaku sudah lelah menerima siksaan hingga akhirnya bersama sekitar 22 WNI lainnya mengumpulkan keberanian untuk kabur.
Caderra dkk nekat menerobos keluar dari perusahaan tersebut dan berjalan kaki sejauh 125 kilometer menuju Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh, Kamboja.
"Keluar dari perusahaan di Prey Veng ke KBRI 125 kilometer, kita jalan semua, 23 jam jalan terus, dari malam ketemu malam lagi," ujar Caderra.
"Soalnya kalau tidak kabur, kita disetrum lagi," sambungnya.
Caderra Harus Bayar Denda Overstay
Sesampai di KBRI Phnom Penh, Caderra, berada di penampungan dan mendapat informasi harus membayar denda overstay. Ia pun menghubungi keluarganya di Indonesia untuk meminta bantuan.
Ibu Caderra, Repelitawati, mengaku kebingungan karena anaknya harus membayar ratusan juta rupiah untuk denda dan sekitar Rp 8 juta untuk tiket pulang. Ia kemudian mencoba berkomunikasi dengan Pemkot Serang.
Wali Kota Serang, Budi Rustandi, mendengar cerita tersebut dan berniat membantu memulangkan Caderra. Ia mengaku menggunakan dana pribadi untuk membawa warga Kota Serang tersebut pulang.
"Kita tidak ada biaya dari negara. Alhamdulillah saya pakai anggaran pribadi, segera diurus. Saya terharu karena bahagia anak ini sudah kembali ke Kota Serang," kata Budi.
Repelitawati pun menyampaikan terima kasih kepada Budi Rustandi dan jajaran Pemkot Serang. Ia menyebut berkat bantuan itu, anaknya bisa kembali pulang ke kampung halaman.
"Saya mengucapkan banyak terima kasih. Kalau bukan bapak, kita siapa lagi yang memperhatikan anak-anak kami," imbuhnya.
(aik/fas)


















































