Serang -
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan menindaklanjuti temuan lama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak 2005. Pemprov mulai memetakan lembaga mana saja yang sudah tidak ada tapi masih menjadi temuan BPK.
"Kita akan petakan, mana yang orangnya sudah nggak ada, dalam arti orangnya meninggal dunia, dan organisasi yang sudah berubah. Tahun 2017 kan ada perubahan organisasi perangkat daerah (OPD)," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Daerah Provinsi Banten, Siti Ma'ani Nina, di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Selasa (3/6/2025).
Nina menyebut temuan lama itu termuat dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK sejak 2005 hingga 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Temuan sejak) 2005. Dalam tiga tahun ini kami targetkan tindak lanjut selesai, khususnya untuk temuan dari 2021 ke bawah," katanya.
Pemprov akan berupaya menyelesaikan temuan-temuan tersebut. Pemprov juga akan berkonsultasi dengan BPK terkait penghapusan temuan karena lembaga-lembaga yang dituju sudah tidak ada.
"Mungkin zaman dulu masih ada di biro atau dinas. Sekarang biro itu sudah tidak ada, orangnya meninggal. Itu semua harus dibuktikan melalui kertas kerja kami, untuk melengkapi sebagai dasar konsultasi dengan pihak BPK," ujarnya.
Salah satu temuan BPK adalah kasus penggelapan pajak di Samsat Kelapa Dua pada 2020 hingga 2022. Kasus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di pengadilan pada 2023.
"Bahkan ada yang seperti di Samsat Kelapa Dua, masih muncul angkanya, padahal dari pengadilan sudah inkrah. Kasus-kasus seperti itu akan kami selesaikan administrasinya," ujarnya.
Sebelumnya, BPK berkoordinasi dengan Gubernur Banten Andra Soni terkait temuan-temuan lama yang belum ditindaklanjuti. Temuan tersebut merupakan LHP sejak lebih dari 10 tahun lalu.
"Karena memang ada temuan lama yang sudah lebih dari 10 tahun. Saya berharap, dengan berkomunikasi dengan Gubernur, kita bisa lebih berkonsentrasi pada tindak lanjut yang lama," ujar Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten Firman Nurcahyadi seusai pertemuan di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Selasa (3/6).
Menurut Firman, temuan lama tersebut berupa teguran. Namun organisasi atau lembaga yang menggunakan anggaran sudah tidak ada.
"Mungkin berupa surat teguran atau lainnya, tapi organisasinya sudah tidak ada. Untuk pengembalian uang, orangnya sudah tidak ada atau bahkan sudah meninggal," ucapnya.
Tonton juga Video: Jokowi Harap Dukungan BPK di Masa Peralihan Pemerintahan Baru
(aik/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini