Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan penerapan aturan fiktif positif dalam perizinan berusaha tetap dalam pengawasan yang diatur dalam PP 28 Tahun 2025.
Untuk diketahui, Fiktif positif adalah ketentuan yang menyatakan bahwa jika suatu permohonan perizinan tidak ditindaklanjuti dalam jangka waktu tertentu, maka dianggap disetujui secara hukum. Adapun aturan mengenai Fiktif Positif tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Meskipun penerbitan perizinan tampak mudah, Asisten Deputi Percepatan Investasi dan Hilirisasi Ichsan Zulkarnaen memastikan ada pengawasan terhadap perizinan yang lolos melalui sistem tersebut.
"Apapun perizinan yang terbit melalui SLA ataupun melalui fiktif positif, maka semuanya harus melewati proses pengawasan," ucapnya dalam Media Briefing di Kantor Kemenko Ekonomi, Jakarta pada Jumat (14/11/2025).
"Jadi nanti akan dilakukan pengawasan terkait dengan terbitnya izin usaha tadi. Baik dia lewat sistem yang SLA maupun yang terbit karena fiktif positif tadi," tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa aturan pengawasan perizinan juga diatur dalam PP 28 tahun 2025 dan sudah ada di sistem OSS. Selain itu, ada juga aturan lainnya yang menegaskan adanya pengawasan dalam perizinan.
"Akan tetap dilakukan pengawasan, inspection yang sudah juga diatur di PP 28, diatur juga dengan peraturan Menteri Investasi Hilirisasi nomor 25, Permen Investasi nomor 5 tahun 2025, kemudian juga sudah ditanamkan di sistem OSS-nya," tuturnya.
Terkait verifikasi dan evaluasi perizinan lewat skema fiktif positif, mengutip Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, penerbitan izin secara fiktif positif tidak menghilangkan kewajiban verifikasi oleh kementerian/lembaga/daerah.
Selain itu, jika
(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bos Kawasan Pabrik Minta Badan Khusus Urus Gas Cs, Menperin Jawab Gini


















































