Pemerintah Sita Lahan Tambang Weda Bay, Luas yang Diambil Cuma Seuprit

2 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengambil alih lahan milik PT Weda Bay Nickel (WBN) di Maluku Utara hingga 148,25 hektare. Mengutip data Minerba One Data Indonesia (MODI), PT WBN memiliki luas operasi tambang nikel mencapai 45.065 hektare.

Artinya, pemerintah hanya mengambil 'seuprit' atau "hanya" 0,33% dari total lahan yang dioperasikan PT WBN. Alasannya, luas lahan tambang yang diambil negara tersebut tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM Rilke Jeffri Huwae mengatakan, tambang yang berlokasi di Maluku Utara tersebut sejatinya sudah memiliki izin operasi, hanya saja, terdapat wilayah yang belum disertai IPPKH.

"Mereka punya izin tambang, tapi mereka tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Hutan," kata Jeffri dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (16/9/2025).

Tercatat, PT WBN memiliki izin berupa Kontrak Karya (KK) dengan nomor izin 239.K/30/DJB/2019. Izin operasi PT WBN tercatat dari 30 Desember 2019 hingga 27 Februari 2048 dengan komoditas yang ditambang yakni bijih nikel.

PT WBN sendiri merupakan perusahaan patungan dari perusahaan asal China yakni Tsingshan Holding Group dengan kepemilikan 51,3%, perusahaan asal Prancis yakni Eramet dengan kepemilikan 37,8%, dan BUMN PT Aneka Tambang (Antam) dengan kepemilikan 10%.

Selain menyita lahan PT WBN, Jeffri juga mengambil 172,82 hektar lahan milik PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS). penertiban tersebut menjadi bukti konsistensi pemerintah dalam menjaga tata kelola energi dan sumber daya mineral.

"Sesuai dengan arahan Bapak Menteri ESDM, untuk mewujudkan praktik pertambangan yang baik, kami terus memperkuat pengawasan dan penindakan pada praktik pertambangan ilegal," ujar Jeffri.

Melansir MODI, PT TMS memiliki izin berupa Izin Operasi Pertambangan (IUP) dengan nomor izin 4/1/IUP/PMDN/2023. Perusahaan tersebut mengelola luas total kawasan tambang mencapai 5.891 hektar. Artinya, lahan yang disita oleh pemerintah seluas 172,82 hektar hanya 2,93% dari total kawasan yang dikelola PT TMS.

Izin operasi PT TMS tercatat sejak 3 Agustus 2023 hingga 3 Agustus 2033 dengan komoditas yang ditambang yakni bijih nikel.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Tak Cuma China, RI Gaet Perusahaan Prancis Investasi Hilirisasi

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |