Jakarta -
Upaya percepatan pemulihan pasca bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat terus menunjukkan tren positif. Mayoritas pemerintah daerah penerima tambahan Transfer ke Daerah (TKD) kini telah menuntaskan penerbitan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dan memasuki tahap pencairan anggaran.
Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera menilai percepatan administrasi di daerah adalah prasyarat utama. Hal ini agar tambahan TKD dapat segera dimanfaatkan untuk pemulihan infrastruktur, layanan dasar, dan aktivitas ekonomi masyarakat terdampak bencana.
Berdasarkan laporan per 12 Juni 2026, sejumlah daerah di Sumatera Barat telah menyelesaikan seluruh tahapan administrasi. Kota Solok dan Kabupaten Solok Selatan telah menetapkan Perkada dan masuk tahap pencairan. Sementara daerah lainnya, seperti Kota Padang, Kabupaten Agam, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Dharmasraya, hingga Kepulauan Mentawai, juga berada dalam proses pencairan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemajuan serupa terjadi di Sumatera Utara. Kota Medan, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Deli Serdang, dan Kabupaten Serdang Bedagai telah menyelesaikan proses administrasi dan mulai merealisasikan anggaran. Adapun Kabupaten Asahan, Kabupaten Labuhanbatu, dan Kota Pematangsiantar tengah merampungkan proses pencairan.
"Untuk penetapan Perkada TKD dan Perkada Bantuan Keuangan rata-rata sudah ditetapkan dan hari ini sudah mayoritas masuk proses pencairan," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri sekaligus anggota Kelompok Ahli Satgas PRR Cheka Virgowansyah dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/6/2026).
Sementara itu, Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian menegaskan, tambahan TKD ini harus dimanfaatkan secara optimal untuk mempercepat pemulihan sekaligus memperkuat mitigasi bencana di daerah terdampak.
Dana tersebut diberikan agar pemerintah daerah memiliki ruang fiskal yang cukup dalam menangani kebutuhan pascabencana.
"Tambahan TKD ini diberikan dalam rangka penanganan bencana. Jadi saya mohon betul digunakan untuk kepentingan mitigasi dan penanganan bencana yang langsung dirasakan masyarakat," kata Tito.
Pemerintah telah menyalurkan tambahan TKD sebesar Rp 10,6 triliun kepada Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat secara bertahap sejak Februari 2026. Dukungan ini menjadi instrumen percepatan pemulihan sembari menunggu implementasi penuh program rehabilitasi dan rekonstruksi permanen dalam Rencana Induk (Renduk) Pasca Bencana Sumatera.
Percepatan penerbitan Perkada dan proses pencairan ini menjadi sinyal positif bahwa program pemulihan mulai bergerak ke tahap pelaksanaan. Melalui realisasi anggaran yang cepat, program perbaikan infrastruktur, normalisasi kawasan rawan bencana, hingga penguatan layanan masyarakat diharapkan bisa segera berjalan.
Simak juga Video 'Pemulihan Pascabencana Sumatera Sudah Mau Rampung':
(anl/ega)


















































