Tangerang Selatan -
Seorang pria berinisial FL (28) ditangkap polisi setelah dilaporkan atas dugaan penggelapan ke Polsek Ciputat Timur. FL diam-diam menggadaikan BPKB dan menjual sejumlah mobil showroom yang dipercayakan oleh rekan bisnis kepadanya.
Kasus berawal ketika FL bekerja sama dengan rekannya, FS, dalam bisnis jual beli mobil bekas di showroom di Jalan WR Supratman, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel). Dalam perjanjian secara lisan, FS selaku investor dan FL yang menjalankan operasional showroom.
Sebagai investasi, FS menyimpan sejumlah kendaraan miliknya di showroom tersebut untuk dijual. Namun, seiring waktu, FS yang dipercaya menjalankan showroom tersebut justru menggelapkan mobil-mobil milik korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terlapor menggelapkan 4 BPKB mobil untuk modal usaha (inventory founding), total kerugian korban sekitar Rp 900 juta," kata Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Shodiq, dalam keterangannya, Sabtu (13/6/2026).
Empat mobil yang digadaikan BPKB-nya itu adalah mobil Honda CR-V Prestige, Nissan Grand Livina, BMW F30, dan Toyota Rush. Penggelapan ini terjadi dalam rentang waktu Agustus-September 2025.
"FS ini karena dia tinggal di Andara, sedangkan showroom di Ciputat, jadi FS jarang mengecek dan melakukan pengawasan," katanya.
Singkat cerita, FL tidak dapat menebus BPKB mobil korban yang digadaikan tersebut. Dia lantas nekat menjual dua unit mobil korban.
"Pada rentang waktu September hingga Desember 2025, dikarenakan tidak dapat melakukan penebusan BPKB mobil-mobil tersebut, maka pelaku menjual dua unit mobil beserta STNK dan BPKB milik korban untuk menebus BPKB mobil tersebut di leasing," jelasnya.
"Selama ini, kalau korban menanyakan BPKB di mana, pelaku beralasan BPKB dalam proses administrasi dan mobil ada di bengkel," sambungnya.
Kasus ini baru terkuak setelah korban mengecek kendaraannya ke showroom pada Desember 2025. Pelaku kemudian mengakui bahwa dia telah menggadaikan BPKB dan menjual mobil korban.
Korban kemudian melaporkannya ke Polsek Ciputat Timur. FL kemudian ditangkap Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur.
"Dari pengakuan serta hasil penelusuran aliran dana (cash flow) bahwa uang tersebut digunakan untuk judol dan bayar cicilan pinjol," pungkasnya.
Lihat juga Video 'Ngaku Dibegal, Pria di Dairi Diduga Gelapkan Rp297 Juta':
(mea/dek)


















































