Jakarta -
Anggota DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) membuka babak baru dalam upaya pemberantasan mafia tanah. Menurutnya, praktik mafia tanah selama ini menjadi salah satu bentuk kejahatan yang paling merugikan masyarakat.
Bamsoet menjelaskan persoalan mafia tanah masih menjadi ancaman serius bagi kepastian hukum dan iklim investasi nasional. Kementerian ATR/BPN dalam beberapa tahun terakhir pun membongkar ratusan kasus mafia tanah yang tersebar di berbagai daerah.
Modus yang digunakan pun semakin kompleks, mulai dari pemalsuan sertifikat, surat kuasa, dokumen waris, hingga rekayasa data administrasi yang melibatkan berbagai pihak. Dampaknya tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi bernilai miliaran rupiah, tetapi juga memicu konflik sosial serta mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan administrasi pertanahan nasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bamsoet menilai kehadiran KUHP baru memberikan instrumen hukum yang lebih kuat untuk menindak berbagai modus kejahatan pertanahan. Mulai dari pemalsuan dokumen pertanahan, pemalsuan akta autentik, hingga praktik memasukkan keterangan palsu ke dalam dokumen resmi yang selama ini kerap digunakan jaringan mafia tanah untuk menguasai aset masyarakat secara melawan hukum.
"KUHP baru memberikan landasan hukum yang lebih kuat untuk menindak berbagai modus kejahatan pertanahan. Walaupun tidak secara khusus menggunakan istilah mafia tanah, berbagai pasal mengenai pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, dan keterangan palsu dalam akta autentik dapat menjadi instrumen efektif untuk menjerat para pelaku yang selama ini memanfaatkan celah administrasi pertanahan," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Sabtu (13/6/2026).
Hal ini disampaikannya saat mengajar mata kuliah 'Pembaharuan Hukum Nasional', Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur secara daring dari Bali, Sabtu (13/6/2026).
Bamsoet menjelaskan salah satu tantangan terbesar dalam pemberantasan mafia tanah adalah kemampuan pelaku menyamarkan tindak kejahatan melalui dokumen yang secara formal terlihat sah.
Banyak kasus menunjukkan bahwa sertifikat tanah, akta jual beli maupun dokumen peralihan hak lainnya diterbitkan berdasarkan atas hak yang ternyata mengandung unsur pemalsuan atau keterangan palsu.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat proses pembuktian menjadi jauh lebih rumit karena aparat penegak hukum harus membongkar rangkaian peristiwa sejak tahap awal penerbitan dokumen.
"Kejahatan pertanahan tidak terjadi saat sertifikat diterbitkan. Kejahatan itu biasanya sudah dimulai sejak tahap awal melalui pemalsuan identitas, rekayasa dokumen, atau keterangan yang tidak benar. Ketika dokumen palsu berhasil lolos dari proses verifikasi, seluruh tahapan berikutnya berpotensi menghasilkan produk hukum yang tampak sah tetapi sesungguhnya bermasalah," kata Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menuturkan pemberantasan mafia tanah harus menggunakan pendekatan follow the document dan follow the benefit. Artinya, aparat penegak hukum tidak cukup hanya memeriksa dokumen yang digunakan dalam transaksi, tetapi juga harus menelusuri siapa pihak yang memperoleh keuntungan terbesar dari praktik tersebut.
Ia menambahkan, pengalaman menunjukkan bahwa aktor utama mafia tanah sering kali tidak muncul sebagai pihak yang menandatangani dokumen, melainkan bersembunyi di balik perantara, kuasa atau pihak lain yang sengaja digunakan sebagai tameng hukum.
"Penegakan hukum harus mampu menjangkau aktor intelektual dan pihak yang menikmati hasil kejahatan. Mafia tanah tidak akan pernah benar-benar hilang apabila yang diproses hanya pelaku lapangan, sementara pengendali utama dan pihak yang menikmati keuntungan terbesar tetap bebas," ucap Bamsoet.
Bamsoet menegaskan efektivitas KUHP baru tidak hanya ditentukan oleh rumusan pasal yang tersedia. Keberhasilan pemberantasan mafia tanah juga bergantung pada sinergi antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan, Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, notaris, PPAT, Dukcapil serta lembaga terkait lain.
Tanpa koordinasi yang kuat, kata Bamsoet, penyelesaian perkara kerap terpecah menjadi sengketa pidana, perdata, administrasi dan etik yang berjalan sendiri-sendiri sehingga korban kesulitan memperoleh keadilan secara menyeluruh.
"Penegakan hukum terhadap mafia tanah harus dilakukan secara terpadu. Pemidanaan pelaku penting, tetapi yang lebih penting adalah memastikan hak korban dapat dipulihkan dan status tanah yang bermasalah dapat dikembalikan sesuai keadaan hukum yang sebenarnya," jelas Bamsoet.
Bamsoet menambahkan, digitalisasi layanan pertanahan, integrasi data kependudukan, sistem verifikasi berlapis, penggunaan teknologi geospasial, blockchain pertanahan, serta pemanfaatan kecerdasan buatan untuk mendeteksi anomali dokumen dapat menjadi instrumen penting untuk menutup titik-titik rawan dalam praktik mafia tanah.
Langkah tersebut akan memperkuat upaya pemerintah mewujudkan sistem pertanahan yang transparan, akuntabel, serta mampu memberikan perlindungan maksimal terhadap hak-hak masyarakat.
"Dengan kombinasi antara pembaruan hukum pidana, reformasi administrasi pertanahan, transformasi digital, dan koordinasi lintas lembaga, Indonesia diharapkan mampu membangun sistem pertanahan yang lebih bersih, transparan dan berkeadilan. Pemerintah harus mampu memastikan setiap jengkal tanah yang dimiliki masyarakat terlindungi oleh kepastian hukum yang kuat dan tidak mudah dirampas melalui rekayasa dokumen maupun penyalahgunaan kewenangan," pungkas Bamsoet.
Lihat juga Video 'Akhirnya, Mbah Tupon Korban Mafia Tanah Kala 2 Sertifikat Akhirnya Kembali':
(anl/ega)


















































