Jakarta -
Pasangan suami istri berinisial RH (38) dan RM (36), warga Desa Situterate, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, menjadi tersangka usai ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Cikande atas dugaan kasus penipuan terhadap pencari kerja. Mereka menipu belasan orang dengan modus bisa memasukkan kerja asal membayar Rp 3,3 juta.
Kapolsek Cikande, AKP Tatang, menjelaskan bahwa aksi penipuan ini dilakukan di sebuah kantor yayasan outsourcing yang berlokasi di Perum Puri Teratai, Desa Situterate, Kecamatan Cikande. Keduanya berusaha meyakinkan korban agar mau membayar sejumlah uang.
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka menjanjikan pekerjaan di salah satu perusahaan di kawasan industri modern Cikande. Mereka pun mengiming-imingi korban dengan menyebut akan mendapat gaji harian hingga jatah makan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka menawarkan pekerjaan dengan iming-imingan gaji harian, fasilitas BPJS, serta jatah makan untuk menarik minat para korban," ujarnya, Rabu (8/4/2026).
Pelaku pun meminta korban menyetorkan sejumlah uang dengan total mencapai Rp 3,3 juta. "Uang tersebut diklaim sebagai biaya administrasi, pendaftaran, hingga pembukaan rekening gaji," jelasnya.
Tersangka menjanjikan korban untuk bekerja pada Januari 2026. Namun, hingga saat ini, janji pekerjaan tersebut tak pernah terealisasi hingga korban akhirnya melapor.
"Dari hasil pengembangan sementara, jumlah korban diduga mencapai belasan orang dan kami masih terus melakukan pendalaman terkait total kerugian," tambah Tatang.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Tatang juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja yang meminta pembayaran di awal.
"Jika menemukan praktik mencurigakan atau menjadi korban, segera laporkan ke Polsek Cikande agar dapat segera ditindaklanjuti," ujarnya.
Tonton juga video "Kisah Pilu Nenek Penjual Pisang, Malah Kena Tipu Uang Mainan"
(aik/whn)


















































