Sejumlah partai-partai non parlemen merespons usulan Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda yang mengusulkan adanya ambang batas (parliamentary threshold) di tingkat provinsi, kabupaten atau kota. Partai-partai yang tak lolos pada Pemilu 2024 tidak setuju dengan usulan tersebut.
Sebagai informasi, usulan tersebut disampaikan Rifqinizamy pada Jumat (24/4) yang lalu. Ia menilai ambang batas nasional di angka 4% saat ini perlu dipertahankan bahkan tak masalah jika nantinya ditingkatkan menjadi 7%.
Rifqinizamy lantas mengusulkan adanya ambang batas di tingkat DPRD provinsi, kabupaten dan kota. Untuk diketahui selama ini, penghitungan kursi DPRD dilakukan tanpa threshold, partai yang suara nasionalnya di bawah 4% tetap bisa mendapatkan kursi legislatif di daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Begini respons partai-partai yang tak lolos ambang batas di Pemilu 2024 lalu:
Partai Ummat
Salah satu yang keberatan yakni Partai Ummat. Wakil Ketua Umum Partai Ummat Buni Yani menyampaikan pihaknya tidak melihat adanya urgensi menaikkan parliamentary threshold di tingkat nasional atau DPR.
"Kami tidak melihat adanya alasan yang mendesak untuk menaikkan ambang batas parlemen. Justru mempersulit representasi politik di parlemen itu bertentangan dengan roh demokrasi," kata Buni Yani saat dihubungi, Senin (27/4/2026).
Ia menilai seharusnya ambang batas parlemen diturunkan menjadi 2 persen. Menurutnya, rendahnya ambang batas parlemen demi menciptakan demokratisasi di Indonesia.
"Saat ini aturan yang berlaku menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menetapkan ambang batas parlemen sebesar 4% sudah cukup bagus. Tapi kalau bisa aturan ini direvisi lagi, diturunkan menjadi 2% misalnya untuk menciptakan demokratisasi dalam politik Indonesia," ucapnya.
Dia menyebut sekecil apapun suara rakyat harusnya terakomodasi di parlemen. Menurutnya, parlemen justru harus menghindarkan kartel politik.
"Parlemen harus menjamin mengakomodasi semua kepentingan politik sekecil apa pun jumlahnya. Karena Indonesia ini memang luas sekali. Parlemen harus menghindarkan adanya kartel politik yang menafikan kepentingan politik dari partai kecil," ujar dia.
PPPKemudian, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) juga turut buka suara. Kader PPP yang juga mantan Wakil Ketua Pansus Pemilu Arwani Thomafi mengatakan usul menaikkan besaran ambang batas justru berpotensi menghilangkan semakin banyak suara pemilih dalam Pemilu.
"Kita mesti belajar dari Pemilu 2024 lalu, ambang batas sebesar 4% telah menghilangkan suara pemilih sebesar 17 juta," kata Arwani.
Mantan Sekjen PPP ini mengingatkan Putusan MK No 116/PUU-XXI/2023 juga harus menjadi pedoman dalam pembahasan RUU Pemilu. Menurut dia, putusan MK menegaskan prinsip proporsionalitas dalam pemilu.
"Prinsip proporsionalitas dalam pemilu mesti diperhatikan dalam mendesain UU Pemilu. Jangan sampai suara pemilih hilang sia-sia karena pemberlakuan besaran ambang batas yang justru melahirkan disproporsionalitas," tegas Arwani.
Adapun usulan pemberlakuan PT hingga di DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Arwani mengingatkan agar rencana tersebut disinkronkan dengan putusan MK yang menekankan pada proporsionalitas. "Apapun pilihan kebijakannya, jangan sampai bertolak belakang dari spirit porporsionalitas sebagaimana putusan MK," imbuh dia.
"Praktik di tingkat daerah selama ini sudah bagus, tidak ada pemberlakuan Parlementary Threshold tetapi ada pemberlakuan pembatasan jumlah kursi minimal untuk pembentukan fraksi di DPRD. Praktik sistem proporsionlitas seperti ini sudah sejalan dengan spirit kemajemukan bangsa kita," lanjut dia.
PerindoPartai Perindo juga buka suara atas usulan tersebut. Waketum Perindo Ferry Kurnia Rizkiansyah memandang banyak suara yang terbuang jika ambang batas terlalu tinggi.
"Yang paling esensi adalah disproporsionalitas hasil pemilu. Banyaknya suara terbuang yang tidak bs di konversi menjadi kursi mengalami peningkatan dari pemilu ke pemilu. 2019 suara terbuang 13.5 juta dan di 2024 kemarin 17,3 juta. Sehingga kita mengabaikan suara rakyat yang punya otoritas dan mandat kedaulatan rakyat dalam pemilu," kata Ferry.
Dia memandang ambang batas parlemen harus dikaji kembali. Ia menyinggung putusan MK nomor 116.
"Terkait PT perlu dikaji kembali pasca putusan MK 116, dengan melahirkan ambang batas yang efektif dengan memperhatikan sistem pemilu proporsional, dengan tidam mengabaikan suara rakyat yang terbuang dan berdasarkan besaran alokasi kursi per dapilnya," tutur dia.
"Agar tidak terjadi pengabaian, seluruh anggota DPR dan Partai Politik harus memegang teguh Asas Erga Omnes, yaitu prinsip bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat bagi semua pihak. Pengabaian terhadap putusan MK merupakan pelanggaran serius terhadap Asas Supremasi Konstitusi (Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945) dan secara langsung merusak fondasi negara hukum," lanjut dia.
Atas dasar itu lah, ia memandang perlu penerapan ambang batas yang efektif. Menurutnya perlu dikedepankan dimensi representasi untuk menjaga proporsionalitas hasil pemilu.
"Maka usulan PT 1% menjadi aspek yang perlu dipertimbangkan dengan alasan dalam prinsip demokrasi yg menempatkan rakyat pemilik kedaulatan, tentunya yang menjadi penting adalah jangan sampai terjadi pengabaian terhadap suara rakyat. Jangan sampai penerapan PT banyaknya suara rakyat terbuang, apalagi kita menggunakan sistem proporsional," imbuh dia.
(dwr/gbr)


















































