Panja Setuju Tersangka Disabilitas Mental Tak Bisa Dipidana di RKUHAP

3 hours ago 2
Jakarta -

Panja revisi UU KUHAP menyepakati pelaku tindak pidana dengan disabilitas mental atau intelektual berat tak bisa dipidana. Sebagai gantinya, pelaku tindak pidana disabilitas mental akan direhabilitasi atau perawatan.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat panja revisi KUHAP di ruang rapat Komisi III DPR, kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (12/11/2025). Mulanya, tim perumus dan tim sinkronisasi membacakan hasil perubahan Pasal 137A dalam revisi KUHAP.

"Poin ini merupakan usulan dari LBH Apik dan Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas. Mereka mengusulkan adanya pengaturan tambahan untuk menjamin pemberian keterangan secara bebas tanpa hambatan," ujar perwakilan tim perumus dan tim sinkronisasi RKUHAP, David.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut ini bunyi perubahan Pasal 137A:

Ayat (1), "terhadap pelaku tindak pidana yang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban karena penyandang disabilitas mental dan/atau intelektual berat sebagaimana dimaksud dalam KUHP, pengadilan dapat menetapkan tindakan berupa rehabilitasi atau perawatan."

Ayat (2), "mengatur bahwa tindakan tersebut ditetapkan dengan penetapan hakim dalam sidang terbuka untuk umum."

Ayat (3), "menegaskan bahwa penetapan tindakan itu bukan merupakan putusan pemidanaan."

Ayat (4), "menyebutkan tata cara pelaksanaan tindakan tersebut akan diatur dalam peraturan pemerintah."

"Ini mengakomodir agar penyandang disabilitas mental mendapat rehabilitasi, bukan pemidanaan. Termasuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam KUHAP," kata David.

Wamenkumham Eddy Hiariej mengatakan pemerintah menyetujui usulan tersebut. Eddy menilai ketentuan itu sesuai dengan prinsip pertanggungjawaban pidana, di mana hal itu telah diatur dalam KUHP baru.

"Mohon maaf, Pak Ketua. Jadi, dalam KUHP itu Pasal 38 dan 39 tentang pertanggungjawaban pidana memang menyebutkan bahwa bagi penyandang disabilitas mental, mereka dianggap tidak mampu bertanggung jawab," ujarnya.

"Sehingga memang putusannya bukan pemidanaan, tetapi bisa merupakan suatu tindakan yang di dalamnya adalah rehabilitasi. Koalisi disabilitas juga sudah menemui kami, dan kami setuju dengan usulan dari LBH Apik ini," lanjutnya.

Anggota panja juga turut menyetujui usulan tersebut. Ketua Komisi III DPR sekaligus panja Habiburokhman mengatakan ketentuan itu telah tepat, lantaran penyandang disabilitas mental tak mungkin memiliki niat jahat dalam tindak pidana.

"Kalau disabilitas mental ya iya, tidak ada mens rea. Benar, Prof Eddy (Wamenkum)?" tanya Habiburokhman.

"Iya," jawab Eddy singkat.

"Kalau begitu oke, ketok ya," kata Habiburokhman.

(amw/rfs)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |