Jakarta -
Panitia kerja (panja) penyusunan revisi Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) sepakat mengatur kompensasi bagi korban. Nantinya, kompensasi itu diberikan oleh negara kepada korban jika pelaku tidak mampu.
Mulanya, Wamenkum Eddy OS Hiariej menjelaskan adanya substansi baru dalam RUU KUHAP. Dia mengatakan kompensasi itu tertuang dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) 56.
"Kalau kemarin kan ada restitusi dan lain sebagainya, kita menambahkan kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh negara, karena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya kepada korban atau keluarganya," kata Eddy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eddy mengatakan hal itu disesuaikan dengan UU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Menurutnya, kompensasi itu membuktikan negara hadir.
"Jadi, ketika korban itu memang, mohon maaf, pelakunya kemudian mungkin orang yang tidak mampu, tidak ada harta yang bisa disita, padahal korban ini kan harus direhabilitasi, siapa yang melakukan itu? Yang mau tidak mau adalah negara yang melakukan itu," ujarnya.
"Makanya ada kompensasi dalam pengertian ganti kerugian kepada korban. Definisi ini sama dengan definisi pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," sambung dia.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman pun menanyakan kepada peserta rapat apakah menyetujui substansi tersebut. Para peserta rapat pun menyetujuinya.
"Setuju, ya?" tanya Habiburokhman yang dijawab setuju.
(amw/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini