Panja Hapus Larangan Umumkan Tersangka ke Publik di RUU KUHAP

4 hours ago 3

Jakarta -

Panitia kerja (panja) penyusunan revisi Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) sepakat menghapus narasi penyidik dilarang mengumumkan penetapan tersangka kepada publik. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyebut aturan yang sempat tertuang dalam draf RUU KUHAP itu berlebihan.

Adapun aturan ini sebelumnya tercantum dalam Pasal 86 RUU KUHAP. Selain dilarang mengumumkan tersangka, penyidik tak diperbolehkan mengenakan atribut tertentu yang menunjukkan tersangka bersalah sebelum diputuskan oleh pengadilan.

"Dalam menetapkan tersangka, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah dengan cara mengumumkan penetapan tersangka kepada publik atau mengenakan atribut tertentu kepada tersangka yang menunjukkan tersangka bersalah. Menurut kami ini terlalu berlebihan," ujar Habiburokhman dalam rapat di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rapat Panja dihadiri langsung oleh pihak pemerintah, yakni Wamen Hukum Eddy Hiariej. Habiburokhman menyatakan Pasal 86 berganti substansi ke arah tak menunjukkan praduga bersalah ke tersangka.

"Diskusi kemarin dibikin yang umum saja penerapan asas praduga tak bersalah saja di pasal 86 ini," ujar Habiburokhman.

Berikut bunyi perubahan:

"Dalam melakukan penetapan tersangka, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah," tambahnya.

"Itu aja bisa disepakati? Tinggal kembali yang ke 86, sepakat ya? Disederhanakan gitu ya? Pokoknya jangan ada praduga bersalah," kata Habiburokhman disertai ketukan palu.


Simak juga Video: Puan Sebut RUU Perampasan Aset Dibahas Setelah KUHAP Rampung

(dwr/fca)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |