Jakarta - Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengusulkan setiap partai politik mendapatkan minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi di DPR RI sebagai ambang batas pemilu legislatif. Waketum PAN Saleh Daulay menilai usulan tersebut menarik untuk dibahas lebih lanjut.
"Usulan Pak Yusril ini menarik untuk didiskusikan lebih lanjut. Karena itu, perlu dicarikan alasan yang lebih kuat dan rasional sebagai alat legitimasi. Partai-partai tentu membutuhkan rumusan yang menguntungkan semua pihak," kata Saleh kepada wartawan, Kamis (30/4/2026).
Saleh menilai, jika dasar penentuan Parliamentary Threshold (PT) hanya dikaitkan dengan jumlah komisi di DPR, hal itu belum tentu memuaskan semua pihak. Sebab, jumlah komisi bisa berubah di setiap periode.
"Kalau dasarnya jumlah komisi, belum tentu bisa memuaskan semua pihak. Sebab, pada pemilu 2024 komisinya ada 13, siapa tahu pemilu yang akan datang menjadi 14 atau 15. Atau malah turun lagi ke angka 10 atau 11," ujarnya.
"Lagian, harus ada argumen yang memberikan gambaran utuh hubungan antara jumlah komisi dengan parliament threshold. Apalagi disebutkan jika tidak dapat 13 kursi, partai-partai kecil bisa bergabung hingga dapat membentuk 1 fraksi. Atau bahkan, partai-partai tersebut bisa bergabung dengan partai-partai besar," sambungnya.
Menurutnya, penentuan ambang batas parlemen tak mudah. Dia menyebut akan ada banyak kepentingan.
"Itulah sebabnya banyak pihak mendorong agar pembahasan RUU Pemilu segera dimulai. Agar lebih cepat dan efektif, pembahasan RUU Pemilu diharapkan menjadi inisiatif pemerintah," ujarnya.
Menurutnya, Yusril bisa mendiskusikan hal tersebut di internal pemerintah. Termasuk, berdiskusi mengenai sistem pemilu hingga konversi suara.
"Kalau pemerintah yang memulai, perdebatan di tingkat parlemen akan sedikit lebih lunak. Partai-partai tidak mulai dari awal. Semuanya tinggal mencari titik kesepakatan dari DIM masing-masing fraksi," tuturnya.
Sebelumnya, Yusril mengusulkan agar jumlah komisi di DPR RI dijadikan ambang batas bagi partai politik peserta pemilu legislatif. Dia mengusulkan setiap partai politik harus mendapatkan minimal 13 kursi di DPR RI karena komisi di DPR RI sebanyak 13 komisi.
"Misalnya, yang dijadikan acuan adalah sebenarnya berapa komisi yang ada di DPR. Nah, itu kan sekarang diatur dalam tata tertib, seyogianya diatur dalam undang-undang," kata Yusril dilansir Antara, Kamis (30/4/2026).
Dia mengatakan partai-partai yang tidak bisa mencapai 13 kursi bisa membentuk sebuah koalisi gabungan yang juga beranggotakan minimal 13 kursi atau lebih. Selain itu, dapat juga bergabung dengan fraksi partai yang lebih besar.
"Dengan demikian, tidak ada suara yang hilang dan itu cukup adil bagi kita semua," katanya.
Usulan tersebut muncul saat DPR masih membahas revisi UU Pemilu. Proses revisi sendiri masih berjalan dan isu ambang batas parlemen menjadi salah satu isu yang sensitif. (amw/wnv)


















































