OJK Terima 297 Ribu Laporan Penipuan Online, Kerugian Capai Rp 7 Triliun

10 hours ago 2

Jakarta -

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat peningkatan jumlah laporan korban penipuan online. Kerugian para korban mencapai Rp 7 triliun.

"Berdasarkan data Indonesia Antiscam Center, per 15 Oktober 2025 tercatat peningkatan tren jumlah laporan korban scam yang saat ini sudah mencapai 297.217 laporan, dengan jumlah nilai kerugian sudah mencapai Rp 7 triliun," kata Manajer Madya Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti), Aditya Mahendra, di Polda Metro Jaya, Jumat (31/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Satgas Pasti mengapresiasi Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya yang membongkar kasus penipuan online dengan modus investasi trading kripto. Dia mengatakan pihaknya siap berkoordinasi dengan aparat untuk terus melakukan penindakan.

"Menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap upaya Polda Metro Jaya dalam menangani kasus penipuan, sampai dengan pengungkapan dan penangkapan. Kami juga senantiasa siap berkolaborasi dengan aparat penegak hukum dalam menangani laporan scam yang diterima," jelasnya.

Lebih lanjut, dia mengimbau masyarakat berhati-hati terhadap kasus serupa. Dia mempersilakan masyarakat yang menjadi korban untuk melapor.

"Kemudian kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk semakin meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai macam modus scam yang saat ini marak terjadi," imbuhnya.

Pengungkapan Kasus

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar sindikat penipuan modus trading kripto yang membuat korban merugi hingga Rp 3 miliar. Mereka mengaku-aku sebagai 'profesor' yang punya sertifikat Amerika Serikat.

"Di situ ada pelaku yang mengaku sebagai seorang profesor yang memiliki kualifikasi dari Amerika Serikat," kata Kasubdit III Ditsiber AKBP Raffles Langgak Putra kepada wartawan, Jumat (31/10).

Mereka membuat iklan di media sosial terkait trading kripto. Mereka menjerat korban untuk bergabung ke grup WhatsApp dan mendapat pelatihan tentang trading.

Dengan dalih 'profesor' itu, para pelaku menyebut pasar saham runtuh pada Juni. Pelaku lantas meminta korban untuk mengalihkan ke investasi kripto hingga korban teperdaya.

"Pelaku pun melakukan percobaan di mana pada saat dia menyatakan bahwa saham tersebut akan naik besok, ternyata betul besok harinya saham tersebut naik. Sehingga membuat korban percaya bahwa profesor ini memiliki keahlian tersebut," kata dia.

"Kemudian profesor ini juga menyatakan bahwa di bulan Juni pasar saham akan mengalami keruntuhan, sehingga disarankan untuk segera mengalihkan investasi kepada aset keuangan digital atau mungkin yang lebih umum dikenal sebagai kripto, aset kripto," imbuhnya.

Tiga orang pelaku berinisial RJ, LBK, dan NRA sudah ditangkap di Kalimantan Barat. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

(wnv/idn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |