Oditur Ungkap Terdakwa Bikin Proyek Satelit Meski Tak Ada di APBN Kemhan 2015

6 hours ago 2
Jakarta -

Oditur mengungkap kejanggalan dalam kasus pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2015. Oditur menyebut proyek itu dibikin meski Kemhan tidak memiliki rencana pengadaan satelit pada 2015.

"Bahwa pada 2015 Kementerian Pertahanan Republik Indonesia berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun Anggaran 2015 tidak memiliki anggaran tentang kegiatan pengadaan satelit, ground segment, beserta dukungannya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)," ujar oditur saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Militer Tinggi Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (31/3/2026).

Oditur menyebut 2015 merupakan tahun ketika terdakwa Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi mengangkat terdakwa Thomas Van Der Heyden sebagai Tenaga Ahli. Pembahasan proyek satelit disebut baru dimulai pada tahun tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa pada tanggal 26 Juni 2015 bertempat di Ruang Rapat Dirjen Kuathan, Saksi Laksamana Muda TNI Agus Purwoto selaku Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan RI. Terdakwa-II Thomas Anthony Van Der Heyden bersama-sama dengan Saksi Surya Cipta Witoelar melakukan pemaparan yang intinya menyatakan bahwa pada bulan Oktober 2015 akan terjadi kondisi kedaruratan dari slot orbit 1230 BT dan frekuensi L-Band serta langkah-langkah penyelamatan yang dilakukan utamanya dengan mengisi satelit baru pada slot orbit 123," katanya.

"Thomas Anthony Van Der Heyden yang sering melakukan pemaparan tentang Kedaruratan slot orbit 123 BT dan frekuensi L-Band maka Saksi Agus Purwoto selaku Dirjen Kuathan merekomendasikan Terdakwa II Thomas Anthony Van Der Heyden kepada Terdakwa I Laksamana Muda TNI (Purn) Ir Leonardi, MSc, untuk menjadi Tenaga Ahli Kementerian Pertahanan kemudian Terdakwa I Laksamana Muda TNI (Purn) Ir Leonardi, MSc mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemenhan Nomor: KEP/511/XI/2015 tanggal 11 November 2015 tentang Penunjukan Tenaga Ahli Bidang Satelit Dalam Rangka Pengadaan Satelit GSO 1230 BT untuk mengangkat Terdakwa II Thomas Anthony Van Der Heyden sebagai Tenaga Ahli Kementerian Pertahanan tanpa memverifikasi keahlian dari Terdakwa-II," sambungnya.

Oditur menyebut pengadaan satelit tanpa adanya anggaran melanggar sejumlah peraturan. Oditur mengatakan undang-undang melarang pengadaan proyek jika anggaran tidak tersedia.

"Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 3 ayat (3) yang berbunyi sebagai berikut: 'Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN/APBD jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia,'" kata oditur.

"Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Pertahanan No 17 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pengadaan Alat Utama Sistem Persenjataan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia 'Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi Pengadaan Alutsista TNI yang pembiayaannya baik sebagian atau seluruhnya bersumber dan APBN'," sambungnya.

Untuk diketahui, kedua terdakwa yang diperiksa telah didakwa merugikan negara USD 21,3 juta atau Rp 306,8 miliar. Angka tersebut diuraikan dari total pembayaran pokok dan bunga yang harus dibayarkan.

"Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa I Laksamana Muda TNI (Purn) Ir Leonardi, MSc bersama-sama dengan Terdakwa II Thomas Anthony Van Der Hayden, dan Saudara Gabor Kuti Szilard (berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Pusat Jakarta Tahun 2022 Nomor PE.03.03/SR-067/D5/02/2022 tanggal 12 Agustus 2022) telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar USD 21.384.851,89 atau Rp 306.829.854.917,72 per tanggal 15 Desember 2021," ujar oditur.

CEO Navayo International AG Gabor Kuti Szilard juga turut disidang hari ini. Namun Gabor tidak hadir di sidang atau disidang secara in absentia karena Gabor masih berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO).

(haf/haf)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |