Jakarta -
Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, dan seorang warga negara (WN) Amerika Serikat (AS) Thomas Anthony Van der Heyden menghadapi sidang dakwaan kasus dugaan proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2012-2021 hari ini. Oditur mengungkap penunjukan Thomas Van der Heyden sebagai Tenaga Ahli (TA) Kemhan melanggar aturan.
"Bahwa Terdakwa II Thomas Anthony Van Der Heyden secara melawan hukum telah melakukan tindakan atau perbuatan selaku Tenaga Ahli padahal diketahui Tenaga Ahli harus ditetapkan oleh seorang PPK yang sah," kata oditur saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Militer Tinggi Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (31/3/2026).
Sementara itu, PPK dalam kasus ini, Leonardi, disebut oditur tidak pernah diangkat sebagai PPK pada 2016. Tahun tersebut merupakan tahun Leonardi menunjuk Thomas sebagai Tenaga Ahli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa Terdakwa I Laksamana Muda TNI (Purn) Ir Leonardi, MSc, pada 2016 pun tidak pernah diangkat sebagai PPK sehingga secara melawan hukum sebagaimana diatur pada Pasal 8 ayat (1) huruf c Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa yaitu: Ayat (1) PA memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut: c. menetapkan PPK," katanya.
Oditur menyebut penunjukan Thomas melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Sejumlah pasal di dalam Perpres tersebut disebut dilanggar.
"Pasal 96 ayat 6 berbunyi 'Penggunaan tenaga ahli asing yang keahliannya belum dapat diperoleh di Indonesia, harus disusun berdasarkan keperluan yang nyata dan diusahakan secara terencana untuk semaksimal mungkin terjadinya pengalihan keahlian pada tenaga kerja Indonesia,'" kata oditur.
"Pasal 21 ayat 1 huruf b berbunyi 'Dalam hal sifat dan lingkup kegiatan Pengadaan Barang/Jasa terlalu luas, atau jenis keahlian yang diperlukan untuk menyelesaikan kegiatan tidak dapat dilakukan oleh 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa, maka dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa: b. diberikan kesempatan yang memungkinkan Penyedia Barang/Jasa atau konsorsium Penyedia Barang/Jasa untuk menggunakan tenaga ahli asing.' Enam, Pasal 21 ayat 2 berbunyi 'Tenaga ahli asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, digunakan sepanjang diperlukan untuk mencukupi kebutuhan jenis keahlian yang belum dimiliki dan untuk meningkatkan kemampuan teknis guna menangani kegiatan atau pekerjaan,'" sambungnya.
Oditur juga menyebut penunjukan Thomas menyalahi Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pengadaan Alat Utama Sistem Persenjataan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Sejumlah pasal juga disebut dilanggar oleh Thomas.
"Pasal 70 ayat (3) berbunyi 'Penggunaan tenaga ahli asing yang keahliannya belum dapat diperoleh di Indonesia, harus disusun berdasarkan keperluan yang nyata dan diusahakan secara terencana untuk semaksimal mungkin terjadinya pengalihan keahlian pada tenaga kerja Indonesia,'" katanya.
Untuk diketahui, kedua terdakwa yang diperiksa telah didakwa merugikan negara USD 21,3 juta atau Rp 306,8 miliar. Angka tersebut diuraikan dari total pembayaran pokok dan bunga yang harus dibayarkan.
"Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa I Laksamana Muda TNI (Purn) Ir. Leonardi, M.Sc bersama-sama dengan Terdakwa II Thomas Anthony Van Der Hayden, dan Saudara Gabor Kuti Szilard (berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Pusat Jakarta Tahun 2022 Nomor PE.03.03/SR-067/D5/02/2022 tanggal 12 Agustus 2022) telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar US$21.384.851,89 atau Rp 306.829.854.917,72 per tanggal 15 Desember 2021," ujar oditur.
Selain Leonardi dan Thomas, CEO Navayo International AG Gabor Kuti Szilard juga turut disidang hari ini. Namun Gabor tidak hadir di sidang atau disidang secara in absentia karena Gabor sendiri masih berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO).
(ygs/ygs)


















































