Oditur militer menuntut empat prajurit TNI terdakwa kasus penyiraman air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus dengan hukuman masing-masing 2,5 tahun penjara. Oditur menjelaskan alasan menuntut hukuman tersebut.
Oditur mengatakan perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 467 ayat 1 junto ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Para terdakwa dinilai terbukti melakukan penganiayaan dengan rencana.
"Perbuatan para terdakwa adalah bentuk extra-legal revenge atau balas dendam di luar hukum, yang mengakibatkan penderitaan fisik bagi korban dan kerugian reputasi yang sangat sulit dipulihkan bagi institusi TNI di mata nasional maupun internasional," kata Oditur dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Oditur juga menjelaskan motif para terdakwa turut menjadi pertimbangan dalam tuntutan. Oditur menyebut para terdakwa menyiram air keras ke Andrie Yunus dengan alasan dendam atau marah atau sentimen negatif terhadap Andrie Yunus yang dianggap telah melecehkan dan merendahkan martabat institusi TNI karena melakukan interupsi dalam rapat revisi UU TNI pada tanggal 19 Maret 2025. Oditur juga menyebut terdakwa menyiram air keras ke Andrie karena narasi-narasi anti-militerisme yang disuarakan Andrie.
Oditur kemudian merinci hal yang memberatkan para terdakwa. Oditur mengatakan, tindakan para terdakwa bertentangan dengan sapta marga, sumpah prajurit, serta delapan wajib TNI.
"Hal-hal yang memberatkan. Pertama, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI. Kedua, perbuatan para terdakwa merusak nama baik TNI. Ketiga, perbuatan para terdakwa mengakibatkan luka berat bagi korban," jelas Oditur.
Oditur juga menjelaskan hal yang meringankan para terdakwa. Oditur menyampaikan bahwa para terdakwa belum pernah dihukum.
"Hal-hal yang meringankan. Para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. Kedua, para terdakwa jujur dan berterus terang dalam persidangan. Dan ketiga, para terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," ujar Oditur.
Berikut tuntutan masing-masing terdakwa:
- Sersan Dua Edi Sudarko: 2 tahun 6 bulan penjara
- Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi: 2 tahun 6 bulan penjara
- Kapten Nandala Dwi Prasetyo: 2 tahun 6 bulan penjara
- Letnan Satu Sami Lakka: 2 tahun 6 bulan penjara.
Oditur meyakini para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 467 Ayat (1) juncto Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
(dcom/dcom)














































