Jakarta -
Polisi telah melengkapi dan menyerahkan berkas perkara bos promotor Mecimapro, Fransiska Dwi Melani, terduga penggelapan dana penyelenggaraan konser girl band asal Korea, ke Kejaksaan. Penahanan Fransiska akan ditangguhkan bila berkas perkara belum dinyatakan lengkap hingga Jumat pekan ini.
"Apabila hingga hari Jumat berkas perkara belum dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan, maka terhadap tersangka akan dilakukan penangguhan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Senin (3/10/2025).
Apabila penangguhan penahanan dilakukan, tersangka dikenai wajib lapor. Tersangka dikenai wajib lapor pada hari Senin dan Kamis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan kewajiban wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis," tuturnya.
Meski begitu, proses penyidikan dan pelimpahan berkas perkara tetap dilanjutkan hingga berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
"Namun demikian, proses penyidikan dan pelimpahan berkas perkara tetap akan dilanjutkan hingga dinyatakan P-21 oleh kejaksaan," jelasnya.
Berkas Perkara Dikembalikan ke Jaksa
Sebelumnya, berkas perkara bos promotor Mecimapro, Fransiska Dwi Melani, terduga penggelapan dana penyelenggaraan konser girl band asal Korea, TWICE, telah dilengkapi. Polisi telah mengembalikan berkas perkaranya dan menyerahkan ke jaksa.
"Saat ini kami telah melengkapi seluruh petunjuk (P-19) dari pihak kejaksaan dan akan menghadap ke kejaksaan hari ini untuk menyerahkan kembali berkas perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.
Budi mengatakan pemberkasan perkara terus dilakukan oleh penyidik. Menurut dia, masa penahanan terhadap tersangka tidak bisa diperpanjang lagi.
"Masa penahanan terhadap tersangka sudah tidak dapat diperpanjang lagi," ucapnya.
Simak juga Video: Penahanan Melani Mecimapro soal Penggelapan Dana Diperpanjang
(rdh/dek)


















































