Mencuat usulan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) ditingkatkan menjadi kementerian. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi NasDem Martin Manurung tak setuju dengan usulan tersebut.
Martin menilai BPIP tidak perlu ditingkatkan menjadi kementerian. Menurut Martin, BPIP saat ini sudah memiliki kewenangan setingkat kementerian.
"Tanpa perlu diubah menjadi kementerian, status BPIP saat ini pun juga sudah setingkat kementerian dan memiliki kewenangan untuk mengkoordinasikan pembinaan Pancasila di lintas kementerian," kata Martin kepada wartawan, Kamis (13/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui usulan tersebut muncul saat Panitia Kerja (Panja) di Baleg DPR tengah membahas RUU tentang BPIP. Martin menerangkan revisi UU BPIP untuk memperkuat fungsi badan tersebut alih-alih menaikkan statusnya menjadi kementerian.
"(Revisi UU BPIP) Ya supaya BPIP memiliki kedudukan yang lebih kuat dengan dasar hukum UU, sehingga mampu lebih maksimal menjalankan fungsinya secara khusus untuk melaksanakan pembinaan ideologi Pancasila kepada seluruh kalangan warga negara," kata dia.
Usulan BPIP Jadi Kementerian
Dalam rapat Panja RUU BPIP di Baleg DPR, Selasa (11/11) lalu, anggota Panja DPR mulanya mendiskusikan soal nomenklatur RUU BPIP. Tenaga ahli DPR sempat menjelaskan nama RUU BPIP sudah disepakati dalam Prolegnas 2026.
Dalam kesempatan itulah anggota Panja RUU BPIP, Benny K Harman, mengusulkan badan tersebut menjadi kementerian supaya koordinasinya jelas. Ia menilai, jika Pancasila dianggap penting, dijadikan kementerian saja.
"Mohon maaf saja tidak ada maksud untuk badan ini tidak, kalo memang kita anggap penting Pak Pancasila ini, kenapa kita nggak usul aja bukan badan, kementerian. Menteri negara urusan khusus tentang Pancasila, itu lebih mantap lagi, jangan badan, kementerian saya usulkan Pak Ketua, bukan Badan Pembinaan Pancasila, Kementerian khusus urusan Pancasila supaya koordinasinya jelas," kata Benny K Harman dalam rapat di ruang Baleg DPR, Senayan, Jakarta.
Benny mempertanyakan soal tantangan pancasila di era saat ini. Benny mengaku belum menemukan alasan pendukung terkait badan khusus pengawalan ideologi pancasila.
"Dari segi ilmu perundang-undangan, undang-undang P3 misalnya pertanyaan ini dijawab di bagian menimbang. Nah ini tidak kita temukan di menimbang yang tadi disampaikan oleh Beliau itu persis tantangan Pancasila kita saat ini apa? Sehingga dirasa penting ada badan khusus untuk menjaga mengawal dan sebagainya," ungkapnya.
Saksikan Live DetikPagi:
(fca/ygs)


















































