Mulai 18 Oktober 2026, 7 Jenis Produk Ini Wajib Punya Sertifikat Halal

6 hours ago 3

Jakarta -

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali mengingatkan pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya menjelang implementasi kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 yang akan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026.

Kebijakan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Dalam Sosialisasi Nasional Wajib Halal Oktober 2026 serentak di 1.183 titik lokasi, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan (Babe Haikal) menegaskan kewajiban sertifikasi halal merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan, kepastian, keamanan, dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mengonsumsi maupun menggunakan produk yang beredar di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Juga, untuk memberikan nilai tambah secara ekonomi bagi pelaku usaha dalam mengembangkan produk dan usahanya.

"Selain memang sudah waktunya, kalau bukan sekarang (mengurus sertifikat halal) kapan lagi? Cakupan penahapan kedua ini sangat luas dan menyentuh berbagai sektor strategis," ungkap Babe Haikal, dalam keterangan tertulis, Minggu (14/6/2026).

"Kewajiban ini mutlak meliputi sejumlah jenis produk sebagaimana diatur dalam regulasi," sambungnya dalam acara Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026, di Mall Pakuwon Bekasi, Kamis (4/6).

Lebih lanjut, Babe Haikal mengatakan implementasi Wajib Halal Oktober 2026 ini merupakan kelanjutan dari penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi produk usaha menengah dan besar yang dimulai pada Oktober 2024 lalu itu.

Wajib Halal Oktober 2026 tak hanya mewajibkan produk makanan dan minuman untuk bersertifikat halal. Kebijakan wajib halal diperluas cakupan jenis produknya bagi produk usaha mikro, kecil, dan juga produk luar negeri atau impor.

Selengkapnya, ssuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, kategori produk yang wajib bersertifikat halal mulai 18 Oktober 2026 meliputi:

1. Produk makanan dan minuman;
2. Hasil sembelihan dan jasa penyembelihan;
3. Kosmetik;
4. Produk kimiawi dan produk rekayasa genetik;
5. Obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan;
6. Bahan baku, bahan tambahan pangan, serta bahan penolong untuk produk makanan dan minuman;
7. Barang gunaan, antara lain sandang dan aksesori, perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis, perlengkapan kantor, serta alat kesehatan kelas risiko A.

Babe Haikal juga mengingatkan pelanggaran terhadap ketentuan Jaminan Produk Halal dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal, hingga penarikan produk dari peredaran.

Untuk itu, Babe Haikal mengajak seluruh pelaku usaha yang produknya termasuk dalam kategori wajib halal agar segera mengajukan sertifikasi halal.

"Kami mendorong seluruh pelaku usaha untuk memanfaatkan waktu yang tersedia sebelum 18 Oktober 2026. Semakin cepat mempersiapkan sertifikasi halal, semakin baik bagi keberlangsungan usaha, kepercayaan konsumen, dan kepatuhan terhadap regulasi," tegas Babe Haikal.

Kewajiban sertifikasi halal, lanjutnya,bukanlah sekedar kewajiban administratif semata. Selain merupakan amanat konstitusi untuk melindungi masyarakat, sertifikasi halal saat ini telah berkembang menjadi kebutuhan pasar dan indikator kepercayaan konsumen sekaligus daya saing produk yang semakin penting dalam perdagangan modern.

"Halal hari ini bukan hanya menjadi kebutuhan umat Islam semata. Halal telah menjadi standar kualitas, standar keamanan, transparansi, traceability dan trustibility (kepercayaan) yang berlaku universal dan diakui secara global," jelas Babe Haikal.

"Karena itu, sertifikasi halal memberikan nilai tambah sekaligus memperkuat daya saing produk Indonesia di pasar domestik maupun internasional," lanjutnya.

Melalui implementasi Wajib Halal Oktober 2026, BPJPH juga berharap terwujud ekosistem produk halal nasional yang semakin kuat, terpercaya, dan berdaya saing, sekaligus memberikan perlindungan yang lebih optimal kepada masyarakat sebagai konsumen.

"Jadi wake up, Bangun, Bapak-Ibu sekalian. Open your eyes. Kita bisa tumbuh lagi, hebat lagi dengan halal," kata Babe Haikal.

"Hadirin sekalian, kenapa gerakan sosialisasi 2026 ini menjadi begitu krusial persyaratan meningkat? Barusan saya kasih tahu alasannya. Selain memang sudah waktunya, kalau bukan sekarang kapan lagi?," tandasnya.

Tonton juga video "Babeh Haikal: Sertifikat Halal Terbukti Meningkatkan Daya Saing"

(akd/ega)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |