2 Pelaku Curanmor di Bogor Ditangkap, Sempat Dihakimi Warga

3 hours ago 3

Jakarta -

Polisi mengamankan dua pria berinisial Y dan G yang diduga melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. Keduanya ditangkap warga setelah mencuri sepeda motor dari area parkir masjid.

"Korban berinisial B yang sedang berada di dalam masjid tiba-tiba mendapat informasi dari saksi yang merupakan marbot masjid bahwa sepeda motor miliknya diduga hendak dicuri," kata Kapolsek Gunung Putri Kompol Hillal Adi Himawan, Sabtu (29/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (28/8) malam. Mendapat informasi tersebut, korban segera menuju area parkir untuk mengamankan sepeda motornya.

"Sesampainya di lokasi, korban mendapati sepeda motor miliknya telah berpindah dari posisi semula menuju pintu gerbang masjid dengan jarak kurang lebih tujuh meter," jelasnya.

Saat itu, kondisi sepeda motor masih menyala. Pada saat yang sama, warga sekitar telah mengepung kedua pelaku. Keduanya kemudian ditangkap dan sempat dihakimi warga.

"Petugas Polsek Gunung Putri yang menerima laporan segera mendatangi lokasi dan mengamankan kedua terduga pelaku berikut sejumlah barang bukti untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam kasus pencurian itu. Di antaranya sepeda motor beserta STNK dan BPKB, dua buah kunci kontak, satu buah gagang kunci T, dua buah anak kunci Y, satu buah pembuka kontak magnet modifikasi, satu unit telepon genggam.

"Dugaan aksi pencurian tersebut dilakukan dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor milik korban yang sedang diparkir di halaman masjid menggunakan alat yang diduga merupakan kunci palsu jenis T," tuturnya.

Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor polisi untuk diproses hukum lebih lanjut. Polisi kemudian menetapkan pelaku sebagai tersangka.

"Perkara tersebut ditangani terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara," pungkasnya.

(rdh/amw)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |