Jakarta -
Sungguh keterlaluan tindakan pria berinisial S di Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. Pria S mencuri barang-barang milik temannya berinisial F, padahal sudah dikasih tumpangan menginap di kontrakan korban.
"Dalam perkara tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial S, yang diduga melakukan pencurian terhadap sejumlah barang milik korban berinisial F, berupa satu unit sepeda motor, dua unit telepon seluler, satu buah jam tangan, dan satu unit powerbank," kata Kapolsek Gunung Putri Kompol Hillal Adi Himawan, Sabtu (29/8/2026).
Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 19 Agustus 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku S sebelumnya datang ke kontrakan korban F dan meminta izin untuk menginap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku diketahui merupakan teman suami korban," ucapnya.
Kemudian keesokan harinya pada pukul 07.00 WIB, pelaku S melihat sejumlah barang berharga milik korban di meja depan kontrakan. Saat itu, korban F masih tidur.
"Pelaku kemudian masuk ke kamar dan diduga mengambil kunci sepeda motor yang berada di dalam kamar," ujarnya.
Setelah berhasil mengambilnya, pelaku S lalu mencuri barang-barang yang berada di atas meja. Pelaku menaruhnya ke dalam bagasi sepeda motor dan membawanya pergi.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui bahwa jam tangan milik korban dijual di wilayah Bekasi dengan harga sekitar Rp 350 ribu," kata Hillal.
Sementara itu, sepeda motor korban dijual di wilayah Tangerang dengan harga sekitar Rp 6,55 juta. Pelaku menggunakan uang hasil curiannya itu untuk membeli pakaian dan bermain judi online.
"Atas perbuatannya, pelaku S dipersangkakan dengan Pasal 476 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.
Tonton juga video "Celingak-celinguk Satpam Curi Alat Perusahaan Minyak di Kaltim"
(rdh/fas)


















































