Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan kebijakan penyesuaian biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge bagi tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.
Langkah tersebut sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 untuk menyikapi fluktuasi harga avtur di pasar domestik.
Berdasarkan aturan baru tersebut, persentase surcharge tertinggi ditetapkan berkisar antara 10% - 100% dari Tarif Batas Atas (TBA). Penerapan biaya tambahan itu sudah mulai diberlakukan oleh maskapai penerbangan terhitung sejak 13 Mei 2026.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil untuk menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional di tengah kenaikan harga bahan bakar. Besaran biaya tambahan tersebut akan dievaluasi secara berkala mengikuti rata-rata harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan.
"Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi. Pemerintah tetap memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (14/5/2026).
Kemenhub mencatat, evaluasi per 1 Mei 2026 menunjukkan harga avtur rata-rata saat ini tercatat sebesar Rp 29.116 per liter. Dengan kondisi tersebut, maskapai penerbangan berjadwal dalam negeri diperbolehkan menerapkan fuel surcharge maksimal sebesar 50% dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan masing-masing.
Adapun, maskapai penerbangan tetap diwajibkan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat meskipun terdapat penyesuaian biaya tambahan akibat kenaikan harga avtur.
Nantinya, maskapai penerbangan memiliki kewajiban untuk mencantumkan komponen biaya tambahan ini secara terpisah dari tarif dasar (basic fare) pada tiket penumpang. Hal tersebut dilakukan guna memastikan transparansi informasi harga kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memastikan akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan ini. Adapun dengan berlakunya KM 1041 Tahun 2026, maka regulasi sebelumnya yakni KM 83 Tahun 2026 tentang Fuel Surcharge dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
(hoi/hoi)
Addsource on Google

















































