Presiden Prabowo Subianto menggunakan hak rehabilitasi untuk memulihkan status 2 guru SMAN 1 Masamba Luwu Utara, Sulawesi Selatan Abdul Muis dan Rasnal yang dipecat karena membantu guru honorer. Prabowo meneken surat pemulihan itu saat mendarat di tanah air usai kunjungan kenegaraan dari Australia.
Diketahi, Prabowo mendarat di Pangkalan TNI AU Halik Perdanakusuma, Jakarta Kamis (12/11/2025) pukul 01.30 WIB. Momen kepulangan Prabowo ini disambut Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Angga Raka Prabowo.
Usai penyambutan dari bawah tangga pesawat, mereka kemudian ke holding room Pangkalan TNI AU. Di ruang tersebut, Prabowo yang duduk di meja tampak menandatangani surat pemulihan terhadap 2 guru tersebut. Sementara di samping kanan dan kiri Prabowo, berdiri Dasco dan Prasetyo mendampingi proses penandatanganan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah menandatangani, Prabowo lalu bersalaman dengan kedua guru dan pihak yang mendampingi. Prabowo pun sempat berfoto bersama.
Prabowo menggunakan hak rehabilitasi untuk kedua guru tersebut usai menerima aspirasi masyarakat dan berbagai pihak yang memperjuangkan pemulihan nama keduanya.
"Barusan saja Bapak Presiden sudah menandatangani surat rehabilitasi kepada Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis, guru SMA yang dari Luwu Utara," kata Dasco dalam keterangan persnya dilihat di YouTube Sekretariat Presiden.
Dasco juga menjelaskan bahwa kedua guru tersebut sebelumnya diantar oleh masyarakat ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, lalu diteruskan ke DPR RI sebelum akhirnya difasilitasi untuk bertemu Presiden Prabowo. Dengan diterbitkannya surat rehabilitasi tersebut, pemerintah memulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak kedua guru yang selama ini terimbas persoalan hukum.
"Dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat, serta hak-hak kedua guru ini. Semoga berkah, demikian," ucapDasco.
Sementara itu, Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa keputusan Presiden Prabowo merupakan hasil dari koordinasi intensif antara berbagai pihak selama satu pekan terakhir, menyusul permohonan resmi yang masuk baik dari masyarakat maupun lembaga legislatif.
"Kami pemerintah mendapatkan informasi dan mendapatkan permohonan yang secara berjenjang dari masyarakat, baik secara langsung maupun melalui lembaga legislatif dari tingkat provinsi, kemudian berkoordinasi ke DPR RI melalui Bapak Wakil Ketua DPR. Dan kemudian kami selama satu minggu terakhir berkoordinasi dan meminta petunjuk kepada Bapak Presiden, dan kemudian beliau mengambil keputusan untuk menggunakan hak beliau sebagai Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada dua orang guru dari SMA 1 Luwu Utara," jelasnya.
Pras menegaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo tersebut merupakan wujud nyata penghargaan terhadap dedikasi para guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa yang harus diperhatikan, dihormati, dan dilindungi oleh negara. Ia menambahkan, dalam setiap persoalan atau dinamika yang terjadi, pemerintah mengedepankan upaya untuk mencari penyelesaian yang terbaik dan berkeadilan bagi semua pihak.
Duduk Perkara yang Bikin Guru Luwu Utara Dipecat
Kasus ini bermula saat Abdul Muis bersama Rasnal mengusulkan kepada Komite Sekolah agar orang tua murid patungan untuk pembayaran gaji 10 guru honorer. Guru non-ASN itu diketahui belum menerima gaji selama 10 bulan pada 2018 lalu.
Atas usulan itu, Abdul Muis dilaporkan ke polisi oleh LSM dengan tudingan aksinya bersama Rasnal masuk kategori pungutan liar (pungli), serta dituding tidak akan mengikutkan siswa ujian semester jika tidak membayar. Namun, Abdul Muis membantah tudingan ancaman melarang siswa ikut ujian bila orang tuanya tidak membayar iuran tersebut.
Dugaan pungli oleh Abdul Muis dan Rasnal tersebut rupanya berlanjut dengan keduanya ditetapkan tersangka oleh Polres Luwu Utara. Keduanya kemudian menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada 2022.
Berdasarkan situs resmi PN Makassar, keduanya sempat divonis bebas alias tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi di PN Makassar. Namun, putusan itu dianulir Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi yang mana keduanya dihukum pidana penjara selama 3 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta.
Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel kemudian melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Abdul Muis dan Rasnal. Pemberhentian keduanya sebagai ASN murni semata sebagai tindak lanjut dari kasus hukum pidana korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
Berdasarkan seluruh proses dan landasan hukum tersebut, Gubernur Sulsel menerbitkan surat keputusan (SK) nomor: 800.1.6.2/3973/BKD tanggal 21 Agustus 2025 tentang PTDH sebagai PNS untuk Rasnal.
(eva/gbr)


















































