MK Wajibkan Ada Perempuan Tiap AKD DPR, PKB: Kesetaraan Gender

5 hours ago 3

Jakarta -

PKB menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan keterwakilan perempuan dalam pembentukan dan pimpinan alat kelengkapan Dewan (AKD) DPR. PKB menyebut langkah ini bentuk konkret kesetaraan gender.

"PKB menyambut baik dan menghormati putusan MK dan akan menindaklanjutinya. Ini menjadi langkah semakin konkrit bentuk afirmasi kesetaraan gender dan PKB sangat setuju," ujar Ketua DPP PKB Daniel Johan kepada wartawan, Sabtu (1/11/2025).

Daniel menyebut PKB siap menindaklanjuti putusan itu dan akan menempatkan keterwakilan perempuan di setiap AKD DPR. Dia yakin peran perempuan di dunia pemerintahan tentu besar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Putusan ini menegaskan bahwa peran perempuan sangat besar dalam kancah perpolitikan nasional, hal ini menunjukkan bahwa sistem ketatanegaraan kita semakin menempatkan peran strategis kaum perempuan untuk menjadi pemimpin," katanya.

"PKB terus mendorong agar perempuan kita semakin berani untuk tampil dalam kancah perpolitikan nasional," sambungnya.

Diketahui, MK memutuskan harus ada keterwakilan perempuan di setiap AKD di DPR. Keterwakilan perempuan itu harus ada dari anggota hingga pimpinan.

"Mengabulkan permohonan Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon IV untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara nomor 169/PUU-XXII/2024 dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/10).

Gugatan terkait keterwakilan perempuan ini diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia, dan Titi Anggraini. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan setiap AKD mulai dari Komisi, Badan Musyawarah, Panitia Khusus, Badan Legislasi, Badan Anggaran, Badan Kerja Sama Antar-Parlemen, Mahkamah Kehormatan Dewan, Badan Urusan Rumah Tangga, dan setiap pimpinan alat kelengkapan Dewan harus memiliki keterwakilan perempuan.

(azh/idn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |