MK Putuskan hanya BPK Berhak Hitung Kerugian Negara, Ini Respons KPK

6 hours ago 3

Jakarta -

KPK merespons soal Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan hanya BPK yang memiliki wewenang mengaudit kerugian negara. Putusan MK itu akan dipelajari dampaknya ke wewenang KPK yang bisa menghitung kerugian negara dalam sebuah perkara.

"KPK akan mempelajari bagaimana impact ya atau efek pada fungsi accounting forensic di KPK yang sebelumnya juga punya kewenangan dalam penghitungan kerugian keuangan negara apakah kemudian dengan putusan itu masih bisa melakukan dan punya kewenangan untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara atau tidak," kata jubir KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2026).

Pada pengalaman sebelumnya, hitungan kerugian negara oleh KPK dalam sebuah dinyatakan sah dalam persidangan oleh hakim. KPK juga banyak bekerja sama dengan lembaga selain BPK untuk menghitung kerugian negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam beberapa penyidikan perkara ya selain juga KPK banyak dibantu oleh BPKP dan juga beberapa perkara lainnya juga dihitung oleh accounting forensic KPK dan oleh majelis hakim juga dinyatakan sah ya," tuturnya.

KPK juga akan mempelajari dampak putusan tersebut kepada teknis penghitungan kerugian negara dalam penanganan perkara ke depan. KPK akan memastikan penanganan perkara yang dilakukan tidak memiliki celah.

"KPK melalui Biro Hukum tentunya akan mempelajari terkait dengan putusan MK tersebut khususnya untuk penanganan perkara-perkara ke depan ya yang terkait dengan dugaan kerugian keuangan negara," ucapnya.

Meski begitu, Budi menegaskan tetap menghormati dan patuh atas putusan MK itu. "KPK tentu menghormati dan patuh atas putusan MK yang menguji terkait dengan pasal 603 dan 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yaitu terkait dengan penghitungan kerugian keuangan negara," ungkapnya.

Hanya BPK Berhak Hitung Kerugian Negara

Sebelumnya, MK menegaskan BPK berwenang menyatakan dan menetapkan jumlah kerugian negara yang berkaitan dengan suatu perbuatan kerugian negara.

Hal ini tertuang dalam putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026, yang diputus MK pada Senin, 9 Februari 2026. Putusan ini diputus oleh sembilan hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku ketua merangkap anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Adies Kadir, masing-masing sebagai anggota.

Permohonan ini diajukan oleh dua mahasiswa bernama Bernita Matondang dan Vendy Stiawan. Dalam permohonannya, pemohon mengatakan adanya ketidakjelasan pada Pasal 603 KUHP mengenai lembaga audit keuangan negara, mekanisme pemeriksaan, serta standar penilaian kerugian keuangan negara.

MK menilai dalil pemohon yang mempertanyakan standar penilaian kerugian negara, dan mengenai siapa yang berwenang untuk menetapkan suatu kerugian negara tidak beralasan dengan hukum. MK mengatakan permohonan pemohon seluruhnya tidak beralasan menurut hukum.

MK berpandangan kerugian negara itu sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi atau lembaga yang berwenang. Menurut MK, lembaga yang berwenang menghitung itu adalah BPK karena selaras dengan penjelasan Pasal 603 UU 1/2023.

"Dengan mengacu pada Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023, maka lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945," bunyi pertimbangan MK.

(ial/jbr)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |