Jakarta -
Menteri Pelindungan Pekerja Migran (P2MI), Mukhtarudin, mengatakan 110 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban online scam di Kamboja wajib untuk pulang. Ia tak ingin ada permasalahan lagi di kemudian hari.
"Prinsipnya warga negara yang sudah dalam berangkat, maksudnya yang tanpa dokumen resmi kita harus paksa wajib pulang. Karena nggak bisa karena nanti terjadi masalah lagi. Jadi tetap kita lakukan persuasif, tentu di depan adalah KBRI. Kami sebagai supporting dari KP2MI untuk melakukan pendampingan," kata Mukhtarudin usai Konvensyen Dunia Melayu Dunia Islam (DMDI), Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025).
Mukhtarudin mengatakan negara wajib hadir bagi WNI yang terjerat permasalahan di Kamboja. Ia pun menegaskan jika Kamboja bukan negara untuk penempatan PMI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi prinsipnya warga negara Indonesia yang ada masalah di luar negeri, prosedural, non-prosedural, ilegal, ya semuanya kita wajib negara hadir. Dan perlu saya ingatkan lagi ya, bahwa Kamboja bukan negara penempatan jadi pekerja migran," ujar Mukhtarudin.
"Jadi kalau ada itu berarti dia ilegal. Berarti itu dia non-prosedural. Dan kami tidak tahu dia berangkat, tapi tahu masalah baru tahu. Tapi siapapun bermasalah, negara harus hadir melindungi dan membantunya," sambungnya.
Mukhtarudin memastikan jika 110 WNI itu akan dipulangkan ke Tanah Air. "Prinsip kita akan semuanya dikembalikan. Tinggal teknis ya," katanya.
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono mengungkapkan alasan ada warga negara Indonesia (WNI) yang tak mau dipulangkan ke RI setelah kabur dari 'perusahaan' penipuan online di Kota Chrey Thum, Kamboja. Sugiono mengatakan mereka hendak mencari pekerjaan di tempat lain.
"Seperti saya katakan kemarin ya, kita berusaha untuk melindungi, memulangkannya. Tapi kan dari beberapa informasi yang saya dapat, ada juga yang tidak mau pulang. Tidak mau pulang dengan harapan untuk bisa bekerja di tempat lain," kata Sugiono kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/10/2025).
(dwr/yld)


















































