Puncak -
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol meminta agar pembangunan villa di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, dihentikan. Ia meminta masyarakat beralih berinvestasi pohon.
"Pemodal-pemodal yang dikaruniai rezeki, tolong hentikan pembangunan vila di daerah Puncak ini. Di Kecamatan Cisarua, yang kita tahu persis bahwa Cisarua ini sangat penting untuk mengemban ekosistem di bawahnya, terutama di Kota Bogor sampai dengan Depok dan Jakarta," kata Hanif di Puncak, Bogor, Minggu (27/7/2025).
"Kami imbau kepada temen-temen yang saat ini berkeleluasaan rezeki, kemudian sedang membangun vila-vila di Puncak, tolong hentikan. Kemudian yang akan berinvestasi, tolong investasikanlah pada pohon-pohon yang membawa berkah kepada kita semua," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Hanif hari ini meninjau langsung pembongkaran bangunan di area PTPN, Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor. Pembongkaran dilakukan karena berdasarkan kajian, bangunan-bangunan tersebut jadi salah satu pemicu terjadinya bencana banjir.
"Setelah menangani 33 KSO kami akan masuk kepada daerah-daerah yang ada unit usaha yang diokupasi secara ilegal, yaitu seluas 400 hektare. Kami juga akan lakukan verifikasi lapangan dan penegakan hukumnya. Jadi semua sama, baik yang ada KSO maupun yang tidak ada KSO, yang berada di areal PTPN akan kami tertibkan semua," ucap dia.
"Karena berdasarkan kajian para ahli, ikut memperberat terjadinya bencana banjir. Yang setiap kali terjadi bencana banjir selalu membawa korban jiwa. Jadi ini kita akan lakukan terus kepada semua kita," imbuhnya.
Cabut Izin Lingkungan
Hanif menambahkan, 8 unit usaha yang memiliki kerjasama operasional (KSO) dengan PTPN, telah dicabut izinnya. Para pemilik juga diminta membongkar bangunannya dan melakukan penanaman pohon.
"Jadi yang terakhir nanti ada 8 persetujuan lingkungan yang akan kita cabut karena kita telah memberi perintah kepada Bupati Bogor untuk mencabut. Namun, sampai batas waktu yang sudah kami tentukan tidak dicabut, maka telah kami cabut. Jadi menteri yang mencabut persetujuan lingkungan yang ada, yang timpang-tindih dengan yang di atasnya (lahan) PTPN ini," beber Hanif.
"Kemudian, setelah izinnya dicabut, kami juga telah memandatkan untuk dibongkar sepenuhnya, sebagaimana yang kita lihat hari ini di CV Mega Karya. Kami akan kawal terus dan kami pastikan di akhir Agustus semuanya sudah bersih. Jadi secara umum 33 KSO yang ada di PTPN telah tidak memiliki izin lagi," imbuhnya.
(sol/maa)