Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bersama Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meresmikan 267 pos bantuan hukum (posbankum) tingkat kelurahan se-DKI. Posbankum ini akan membantu warga mendapatkan akses bantuan hukum secara gratis.
Peresmian digelar di Balai Kota Jakarta, Jumat (31/10/2025). Gubernur Maluku Utara sekaligus Duta Posbankum Sherly Tjoanda juga hadir.
Gubernur DKI Pramono mengatakan posbankum ini melengkapi layanan publik Jakarta. Dia mengatakan posbankum di tingkat kelurahan adalah hal baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan adanya posbankum ini, sebenarnya di DKI Jakarta sekarang semua perangkat itu sudah ada sampai dengan tingkat paling bawah. Ini yang belum ada sebelumnya," kata Pramono.
Pramono berharap posbankum bisa membantu masyarakat kurang mampu memperoleh keadilan tanpa terkendala biaya hukum. Dia berharap layanan bantuan hukum bisa dimanfaatkan maksimal oleh warga.
"Problem utama di Jakarta itu GINI ratio. Kehadiran posbankum ini secara signifikan akan memengaruhi itu, karena masyarakat kecil sering kali tak mampu mendapatkan keadilan seadil-adilnya," ujarnya.
Menteri Hukum Supratman mengapresiasi Pemprov DKI mendukung program prioritas nasional bidang hukum. Dia menyebut kolaborasi pusat dan daerah merupakan hal penting untuk mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
"Sebanyak 267 posbankum di DKI mungkin terlihat kecil, tapi dampaknya besar. Lewat kolaborasi seperti ini, akses terhadap keadilan bagi kaum rentan bisa benar-benar dirasakan," ujar Supratman.
Dia memuji Pramono yang membuat inovasi pelayanan publik. Dia mengatakan Pramono punya pengalaman panjang di dunia politik.
"Saya banyak belajar dari Pak Gubernur. Karier politik beliau sudah lengkap, dan kini beliau fokus mengangkat harkat dan martabat warga Jakarta," ujarnya.
Supratman mengatakan sudah ada 57.968 posbankum di seluruh Indonesia. Dia mengatakan Kemenkum bekerja sama dengan 52 organisasi bantuan hukum yang telah terakreditasi untuk menjalankan fungsi konsultasi dan pendampingan masyarakat lewat posbankum di Jakarta.
"Fungsi posbankum bukan hanya menangani kasus, tapi juga memberikan konsultasi agar masalah bisa selesai sebelum masuk pengadilan. Inilah wujud nyata dari semangat restorative justice," ujarnya.
(bel/haf)


















































