Jakarta -
Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menanggapi soal kasus WNI ditahan di Myanmar karena tuduhan mendukung gerakan oposisi bersenjata di negara tersebut. Sjafrie mengatakan tengah mengupayakan diplomasi pertahanan.
"Ya begini saya sudah mendapatkan informasi itu dan ternyata yang bersangkutan itu sudah dihukum 7 tahun. Kita mengupayakan bukan diplomasi militer, tapi diplomasi pertahanan," kata Sjafrie di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Sjafrie menegaskan Myanmar dipimpin rezim Junta sehingga birokrasinya tidak sama dengan Indonesia. Ia mengaku telah mencoba berkomunikasi dengan Menhan Myanmar melalui Menlu Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi saya sudah mencoba berhubungan dengan Menteri Pertahanan Myanmar melalui Menlu kita, karena mereka mengisyaratkan ada ketentuan itu antara MOFA (Ministry of Foreign Affairs) atau Kemenlu dengan MOFA kemudian baru kepada Menteri Pertahanan," sebutnya.
Kasus WNI di Myanmar
Sebelumnya diberitakan, Kemlu dan KBRI di Yangon memfasilitasi permohonan pengampunan dari pihak keluarga. Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha menerangkan WNI berinisial AP itu ditangkap otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024. AP didakwa melanggar Undang-Undang Antiterorisme, UU Keimigrasian, dan UU Perkumpulan yang Melanggar Hukum (Unlawful Associations Act).
Judha mengatakan AP saat ini mendekam di penjara Insein di Yangon, Myanmar. Meski AP sudah divonis, Kemlu RI dan KBRI di Yangon memperjuangkan upaya nonlitigasi bagi pembebasan AP.
"Setelah melalui proses pengadilan, AP divonis 7 tahun penjara," kata Judha, dikutip Antara, Rabu (2/7/2025).
Simak juga Video: Dugaan Influencer Indonesia Dituduh Danai Pemberontakan Myanmar
(ial/fca)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini