Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto merespons kasus dugaan pelecehan seksual sekelompok mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI). Brian menegaskan tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.
"Perguruan tinggi harus menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan berintegritas bagi seluruh sivitas akademika. Karena itu, kami menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di kampus, dalam bentuk apa pun," kata Brian dilansir Antara, Rabu (15/4/2026).
Brian menekankan perguruan tinggi wajib memastikan lingkungan yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan, baik fisik, verbal, psikis, seksual, maupun kekerasan berbasis digital. Pelanggaran atas hal itu, kata dia, harus ditangani sesuai keberpihakan korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiap tindakan yang merendahkan martabat manusia adalah pelanggaran serius dan harus ditangani dengan sungguh-sungguh, adil, serta berpihak pada perlindungan korban," ujarnya.
Dalam konteks kebijakan, Brian menjelaskan penanganan kasus ini mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Peraturan menteri itu mencakup seluruh bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, verbal, psikis, perundungan, serta diskriminasi dan intoleransi.
Regulasi tersebut mewajibkan setiap perguruan tinggi membentuk dan menguatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT), serta menjamin perlindungan dan pemulihan korban.
Apabila dalam proses penanganan ditemukan unsur tindak pidana, lanjut Brian, maka penegakan hukum akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sesuai ketentuan yang berlaku.
"Saya juga sudah berkoordinasi dengan Bapak Rektor (UI), dan kami terus memantau perkembangan penanganan kasus ini, termasuk memastikan pihak-pihak yang menjadi korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang semestinya," ucap Brian menegaskan.
Brian melanjutkan, kementeriannya tengah melakukan koordinasi dengan pihak UI untuk memastikan proses penanganan berjalan sesuai prosedur, melakukan pengawasan terhadap kinerja Satgas PPKPT, memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan layanan pemulihan, hingga mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam proses investigasi.
Kemdiktisaintek menyatakan komitmennya untuk memastikan implementasi kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan berjalan konsisten di seluruh perguruan tinggi dengan memperkuat sistem pencegahan melalui edukasi, pengawasan, dan penguatan kelembagaan.
Selain itu Kemdiktisaintek juga mendorong penegakan sanksi administratif dan hukum secara tegas; dan Mengawal terciptanya budaya kampus yang aman, inklusif, dan berintegritas.
"Kemdiktisaintek menegaskan bahwa perguruan tinggi harus menjadi ruang yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, keadilan, dan integritas, serta bebas dari segala bentuk kekerasan," kata Brian.
Lihat juga Video Pihak Korban: Grup Chat Mesum Mahasiswa FH UI Awalnya Grup Kos-kosan
(fca/imk)


















































