Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menanggapi maraknya peredaran Whip Pink, produk yang mengandung gas nitrous oxide (N2O) atau dikenal sebagai gas tertawa. Pemerintah memastikan penanganan kasus ini harus secara hati-hati dengan melibatkan banyak instansi terkait.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, hingga saat ini pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk menelusuri aspek penggunaan dan peredarannya.
"Sebenarnya itu (Whip Pink) kalau selama ini digunakan untuk kesehatan ya, tapi kita cek lagi apakah itu dianggap sebagai penyimpangan. Tapi kami koordinasi dulu dengan BPOM karena secara teknis memang kebijakannya teknis itu lebih di BPOM," kata Budi dalam konferensi pers di Auditorium Kemendag, Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Budi menegaskan, Kemendag tidak ingin gegabah dalam melakukan pengawasan di lapangan. Oleh karena itu, langkah pengendalian perdagangan Whip Pink akan dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan tetap melibatkan BPOM.
"Jadi kita jangan sampai salah ketika kita mengadakan pengawasan ke lapangan," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Moga Simatupang menjelaskan, izin edar Whip Pink dikategorikan sebagai bahan tambahan makanan. Produk tersebut juga merupakan barang impor.
Namun demikian, Moga mengaku belum mengetahui secara detail negara asal impor Whip Pink yang beredar di Indonesia.
Ia juga menyoroti potensi penyalahgunaan produk tersebut yang dinilainya mirip dengan kasus lem aibon, yang sempat marak di masyarakat. Lem tersebut sejatinya digunakan untuk merekatkan berbagai macam material, tetapi disalahgunakan dengan cara dihirup. "Tapi anak-anak hirup supaya dia nge-fly," ucap Moga dalam kesempatan yang sama.
Moga mengatakan dugaan penyalahgunaan Whip Pink saat ini telah ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri. Kemendag juga akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. "Kalau sudah ditangani APH (aparat penegak hukum) yang lain, kita sudah, cuman kalau dari aspek hukumnya kita akan koordinasi," katanya.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]


















































