Menang di New York, Bisakah Walkot Muslim Mamdani Maju Presiden AS?

2 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Kemenangan Zohran Mamdani dalam pemilihan Wali Kota New York City (NYC) telah menarik perhatian luas, menjadikannya seorang politisi trending secara global. Sebagai seorang Muslim pertama yang memenangkan kursi Wali Kota di kota pusat keuangan AS, popularitas Mamdani melambung tinggi di kalangan progresif dan diaspora.


Mamdani kini dihadapkan pada tantangan besar memimpin kota terbesar di AS, termasuk memenuhi janji kampanye untuk menaikkan pajak bagi kelompok super kaya di tengah ancaman eksodus Wall Street. Keberhasilannya di NYC dapat membuka pintu bagi ambisi politik yang lebih tinggi.


Namun, apa mungkin mamdani maju sebagai Calon Presiden Amerika Serikat (AS) ke depan?


Mamdani lahir di Kampala, Uganda, pada tahun 1991. Ia pindah ke AS bersama keluarganya saat berusia tujuh tahun dan baru menjadi warga negara AS yang dinaturalisasi (naturalized citizen) pada tahun 2018.'


Terlepas dari popularitasnya, status kelahiran di luar AS dan naturalisasi ini membuat Mamdani secara hukum tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai Presiden AS.


Kelayakan Mamdani untuk posisi tertinggi di AS terbentur oleh Klausul Warga Negara Asli (Natural Born Citizen Clause) yang termaktub dalam Pasal II, Bagian 1, Klausul 5 Konstitusi AS. Klausul tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa hanya warga negara AS yang lahir secara alami (Natural Born Citizen) yang berhak menjabat sebagai Presiden.


Menurut interpretasi hukum yang berlaku, hanya mereka yang lahir di tanah AS atau lahir dari orang tua AS di luar negeri yang dianggap sebagai Natural Born Citizen. Status Mamdani sebagai warga negara naturalisasi, meskipun memenuhi syarat untuk menduduki jabatan publik lainnya, termasuk jabatan Wali Kota dan anggota Kongres, secara definitif mendiskualifikasinya dari jabatan kepresidenan.


Sejumlah politisi terkenal yang juga lahir di luar AS, seperti mantan Gubernur California Arnold Schwarzenegger (lahir di Austria), telah menghadapi dan mengakui kendala yang sama. Meskipun ada perdebatan akademik tentang perluasan interpretasi Natural Born Citizen di masa depan, saat ini, status Mamdani sebagai warga negara yang dinaturalisasi menjadikannya mustahil untuk melenggang ke pemilihan presiden.


Di sisi lain, kasus Mamdani berbeda dengan Senator Ted Cruz dari Texas, yang juga lahir di luar AS, yaitu di Calgary, Kanada. Cruz diperbolehkan maju sebagai calon presiden karena saat kelahirannya, ibunya adalah warga negara AS. Hukum AS menginterpretasikan bahwa seseorang yang lahir di luar negeri dari orang tua warga negara AS, secara otomatis memenuhi kriteria Natural Born Citizen.


Karena orang tua Mamdani bukan warga negara AS saat ia lahir di Uganda, ia tidak memiliki hak tersebut dan hanya bisa memperoleh status warga negara melalui proses naturalisasi. Perbedaan interpretasi hukum ini menjadikan jalan politik Mamdani dibatasi oleh konstitusi negara yang ia pimpin.


(tps/tps)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Trump Tak Suka Kebijakan Wali Kota Muslim Ini, Ancam Mau Ditangkap!

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |