Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Kelautan dan Perikanan (MenKP) Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan, praktik penangkapan ikan ilegal atau illegal fishing masih menjadi ancaman serius bagi kedaulatan dan ekonomi maritim Indonesia. Ia menyampaikan, dalam periode 2020 hingga 2025, sebanyak 1.149 kapal penangkap ikan ilegal ditindak, terdiri dari 957 kapal berbendera Indonesia, dan 192 kapal ikan asing.
Selain itu, pemerintah juga telah menertibkan 104 rumpon ilegal yang digunakan dalam aktivitas penangkapan ikan tanpa izin. Dari seluruh kasus tersebut, Trenggono menyebut potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp16 triliun.
"Pada periode tahun 2020-2025 itu tercatat 1.149 kapal yang telah ditangkap. Ini kapal ilegal. Lalu kemudian ada 104 rumpon ilegal yang kita tertibkan. Potensi kerugiannya kira-kira sekitar Rp16 triliun," ungkap Trenggono dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
"Dan ini terus berlangsung terus, terutama di zona perbatasan Selat Malaka, Laut Natuna, lalu kemudian perbatasan dengan Filipina, lalu kemudian yang berbatasan dengan Papua New Guinea dan seterusnya," tambahnya,
Tambahan Kapal Pengawas Baru Mendesak
Menurutnya, aktivitas illegal, unreported, and unregulated fishing (IUU fishing) masih marak terjadi lantaran terbatasnya armada pengawasan laut yang dimiliki pemerintah. Sementara, KKP hanya mengoperasikan 34 kapal pengawas aktif, dengan rata-rata usia kapal lebih dari 15 tahun.
"Kondisi jumlah kapal yang kami miliki saat ini terbatas hanya 34 unit, yang usia rata-rata sudah lebih dari 15 tahun, tapi itu masih beroperasi dengan baik," ujarnya.
Data KKP menunjukkan, 34 kapal pengawas yang ada terdiri dari berbagai jenis, antara lain 6 unit kapal Orca yang dibangun pada tahun 2016 dan 2023, 2 unit Barakuda yang baru beroperasi tahun 2023, serta kapal Hiu Macan, Paus, dan Akar Bahar yang dibangun pada rentang tahun 2001 hingga 2013. Material kapal pun beragam, mulai dari baja hingga aluminium dan fiberglass reinforced plastic (FRP).
Dengan kondisi tersebut, Trenggono menilai kemampuan pengawasan laut Indonesia masih jauh dari ideal. Untuk bisa mengamankan seluruh wilayah perairan nasional, yang membentang lebih dari 5,8 juta kilometer persegi dan terbagi ke dalam enam zona penangkapan, KKP setidaknya membutuhkan 70 kapal pengawas aktif.
"Idealnya kita memiliki 70 kapal untuk mengawasi seluruh luasan wilayah Indonesia, dari Sabang sampai Merauke yang kita bagi menjadi enam zona penangkapan," kata dia.
Aksi Ilegal Nelayan Dalam Negeri
Ia menjelaskan, keterbatasan kapal tidak hanya mempersulit pengawasan terhadap kapal asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia, tetapi juga menyulitkan pemerintah dalam mengontrol aktivitas penangkapan ilegal oleh nelayan dalam negeri.
"Jadi kalau kita sekarang ini pengawasannya adalah IUU Fishing yang dari luar negeri, tapi sisi lain dari dalam negeri pun kita tidak punya kemampuan yang layak untuk mengantisipasi penangkapan-penangkapan yang sifatnya juga masuk dalam kategori IUU Fishing atau illegal unreported, unregulated fishing," jelasnya.
Trenggono menambahkan, pemerintah berkomitmen dalam memperkuat sistem pengawasan dengan menambah armada kapal, sehingga dapat menekan kerugian negara yang selama ini terus terjadi akibat praktik penangkapan ikan ilegal.
Foto: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas (KP) Orca 04, berhasil mengamankan 21 rumpon dan satu kapal ikan asing ilegal berbendera Filipina di perairan perbatasan Indonesia-Filipina pada Rabu, (14/5/2025). (Dok. Humas Ditjen PSDKP KKP)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas (KP) Orca 04, berhasil mengamankan 21 rumpon dan satu kapal ikan asing ilegal berbendera Filipina di perairan perbatasan Indonesia-Filipina pada Rabu, (14/5/2025). (Dok. Humas Ditjen PSDKP KKP)
(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article
Trenggono Mau Pakai Drone Awasi Laut RI dari Kapal Maling Ikan


















































