MA Putus 37.973 Perkara di 2025, Pertahankan Produktivitas 99% Selama 6 Tahun

3 hours ago 2

Jakarta -

Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto memaparkan capaian penanganan perkara pada semua tingkat peradilan. Sebanyak 3 juta lebih perkara telah ditangani sepanjang 2025.

Hal itu disampaikan Sunarto dalam acara Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2025 di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026). Sebanyak 2,9 juta perkara berhasil diselesaikan.

"Sepanjang 2025 Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya menangani 3.025.152 perkara. Sebanyak 97,11% atau 2.937.634 perkara berhasil diselesaikan tepat waktu sehingga sisa perkara hanya 2,89%," kata Sunarto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sunarto menuturkan jumlah capaian tersebut mempertahankan rasio produktifitas di atas 97% selama 6 tahun berturut-turut.

Adapun perkara yang ditangani MA sepanjang 2025 sebanyak 38 ribu lebih. Jumlah tersebut meningkat 22,51% dibandingkan 2024 dengan jumlah perkara 31.138.

"Selama 2025 beban perkara yang ditangani Mahkamah Agung berjumlah 38.148 perkara. Terdiri atas 31.918 perkara baru dan 230 perkara sisa tahun 2024," ujarnya.

Sebanyak 37 ribu lebih perkara telah diputus. Jumlah tersebut meningkat jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

"Dari keseluruhan beban tersebut Mahkamah Agung berhasil memutus 37.973 perkara atau sebesar 99,54%. Jumlah ini meningkat 22,87% dibanding 204 yang memutus 31.138 perkara. Dengan capaian tersebut sisa perkara pada akhir tahun hanya sebesar 0,46%," jelasnya.

Lebih lanjut Sunarto bersyukur capaian kinerja itu mampu mempertahankan produktifitas MA selama 6 tahun berturut-turut. Dia menyebut produktifitas MA mencapai 99%.

"Saya bersyukur selama 6 tahun berturut-turut Mahkamah Agung secara konsisten mampu mempertahankan rasio produktivitas di atas 99% dan sisa perkara di bawah 1%.

Simak juga Video 'MA: Tak Ada Lagi Alasan Hakim Tak Sejahtera, Negara Sudah Beri Perhatian':

(yld/yld)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |