LPS Pastikan Dana Nasabah 13 BPR Tutup Cair Maksimal 5 Hari

3 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu memastikan dana nasabah dari 13 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang ditutup pada tahun ini tetap akan dibayarkan sesuai dengan skema penjaminan LPS.

Anggito mengatakan, dana nasabah yang memenuhi ketentuan penjaminan akan dikembalikan dalam waktu maksimal lima hari setelah LPS mengambil alih dan tim likuidasi ditetapkan.

"Ya dana nasabah yang di dalam penjaminan akan kita kembalikan dan kembalikan dalam waktu 5 hari ya. Jadi seluruh dana nasabah yang dalam skema penjaminan baik itu bunga maupun jumlahnya 2 miliar itu akan dikembalikan," ujar Anggito.

Ia menjelaskan, dana nasabah yang berada dalam skema penjaminan akan langsung dibayarkan setelah proses pengambilalihan BPR dan penetapan tim likuidasi dilakukan. LPS juga telah memiliki data nasabah yang diperlukan untuk proses pembayaran tersebut.

"Kalau yang dalam skema penjaminan 5 hari begitu kami ambil alih, kami tetapkan tim likuidasi, datanya sudah ada semuanya langsung kita bayar," katanya.

Namun, Anggito mengatakan pengembalian dana nasabah yang berada di luar skema penjaminan akan membutuhkan waktu lebih lama. Proses tersebut bergantung pada tingkat pengembalian aset BPR setelah dilakukan likuidasi.

"Nah di atas itu tergantung kepada tingkat pengembalian itu yang lama," ujarnya.

Di sisi lain, Anggito menyoroti persoalan pembaruan data di sejumlah BPR. Menurutnya, tidak seluruh data yang dimiliki BPR berada dalam kondisi mutakhir atau current. Kondisi ini menjadi salah satu tantangan dalam proses resolusi ketika sebuah BPR ditutup.

"Nah masalahnya adalah tadi saya sampaikan bahwa tidak semua data BPR itu mutakhir, current. Makanya kami akan membuat yang namanya itu dalam Undang-Undang, membuatkan core system supaya datanya real time," kata Anggito.

Menurut dia, keberadaan core system dengan data yang lebih mutakhir akan membantu LPS dalam proses resolusi BPR. Dengan sistem tersebut, LPS dapat mengetahui perubahan data dan pergerakan dana secara lebih cepat.

"Jadi pada waktu resolusi tidak ada lagi perbedaan antara data sebelumnya dengan data yang mutakhir minimal pergerakannya itu kami mengetahui melalui core system-nya akan dilakukan," tegasnya.

Anggito menambahkan, penguatan sistem data tersebut diharapkan dapat membuat proses penyelesaian BPR bermasalah menjadi lebih cepat dan akurat, terutama dalam memastikan hak nasabah yang masuk dalam skema penjaminan LPS.

(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |