Jakarta -
Hasil seleksi administrasi Beasiswa Pendidikan Indonesia Tahun 2025 sudah diumumkan. Seperti diketahui, ini merupakan beasiswa guru dan calon guru S1/D4.
Pengumuman hasil seleksi administrasi Beasiswa Pendidikan Indonesia dapat dicek secara online. Berikut cara mengeceknya.
- Cek pengumuman pada email yang didaftarkan untuk mengikuti seleksi Beasiswa Pendidikan Indonesia 2025
- Cek pengumuman pada akun masing-masing di laman beasiswa.kemendikdasmen.go.id
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa Tahapan Selanjutnya?
Setelah pengumuman hasil seleksi administrasi dan substansi, tahap selanjutnya dalam seleksi Beasiswa Pendidikan Indonesia 2025 adalah seleksi wawancara. Ini jadwalnya.
- Seleksi Wawancara: Akan diinformasikan pada laman beasiswa
- Pengumuman Hasil Wawancara: Akan diinformasikan pada laman beasiswa
Mengutip dari Pedoman Penyelenggaraan Beasiswa Pendidikan Indonesia Tahun 2025, proses seleksi beasiswa terdiri atas:
- Seleksi administrasi dan subtansi; dan
- Seleksi wawancara.
Seleksi administrasi dengan status lengkap akan diikutsertakan dalam seleksi subtansi yang dilakukan oleh panitia seleksi. Untuk seleksi wawancara, akan dilakukan oleh panitia seleksi. Hasil pelaksanaan seleksi oleh panitia seleksi disampaikan kepada Kepala Puslapdik.
Penetapan Hasil Seleksi Beasiswa Pendidikan Indonesia 2025
Berikut ini ketentuan penetapan penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia 2025.
- Penerima beasiswa ditetapkan oleh Kepala Puslapdik berdasarkan hasil seleksi penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI).
- Kepala Puslapdik menerbitkan surat keputusan penerima beasiswa dan disampaikan kepada setiap penerima BPI GTK melalui surel (email) dan akun pendaftar.
Apa Saja yang Didapat Penerima BPI 2025?
Penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia 2025 akan mendapatkan biaya dengan ketentuan:
- BPI diberikan dalam bentuk uang.
- Komponen BPI D4/S1 calon guru terdiri atas:
a. Biaya pendidikan; dan
b. Biaya pendukung. - Komponen BPI D4/S1 Guru meliputi biaya pendidikan.
- Biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a dan angka 3 diberikan untuk membiayai operasional pendidikan yang terkait langsung dengan proses pembelajaran bagi penerima BPI.
- Biaya pendidikan disalurkan sesuai selama:
a. Paling lama 8 (delapan) semester atau 48 (empat puluh delapan) bulan untuk BPI D4/S1 Calon Guru; dan
b. Paling lama 4 (empat) semester atau 24 (dua puluh empat) bulan untuk program RPL untuk BPI D4/S1 Guru. - Biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 4 tidak termasuk:
a. Biaya pendukung pelaksanaan kuliah kerja nyata/magang/praktik kerja lapangan mahasiswa;
b. Biaya asrama mahasiswa;
c. Kegiatan pembelajaran dan penelitian yang dilaksanakan secara mandiri oleh mahasiswa;
d. Biaya wisuda;
e. Jas almamater/baju praktikum;
f. Biaya yang bersifat pribadi yang tidak terkait langsung dengan proses pembelajaran penerima beasiswa; dan/atau
g. Biaya-biaya lain yang tidak setujui oleh Puslapdik. - Rincian dan besaran komponen BPI ditetapkan oleh LPDP.
(kny/imk)