Kurir Narkoba Sindikat Ko Erwin Ditangkap di Warung Makan di Pekanbaru

11 hours ago 3

Jakarta -

Setelah menangkap bandar narkoba Ko Erwin di Nusa Tenggara Barat, Bareskrim Polri melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, kurir narkoba sindikat Ko Erwin, bernama Akhsan Al-Fadhil alias Genda, berhasil dibekuk.

"Kurir yang merupakan sindikat dari Erwin Iskandar (ditangkap)," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya, Minggu (1/3/2026).

Penangkapan ini bermula dari pengakuan Ko Erwin. Ternyata, Ko Erwin dalam melakukan aktivitas peredaran narkotika tidak bertindak sendiri, melainkan bersama salah seorang rekannya yang bernama Genda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Genda turut berperan dalam peredaran narkotika sabu di wilayah Bima. Polisi kemudian memburu Genda.

"Berdasarkan hasil analisis IT dan penelusuran keberadaan target, diperoleh informasi bahwa yang bersangkutan berusaha melarikan diri menuju wilayah Pekanbaru, Provinsi Riau," ujar Hadi.

Polisi menemukan Genda di sebuah warung makan di wilayah Pekanbaru. Tepat pukul 22.00 WIB pada Selasa (24/2), Genda dibekuk.

Ketika diinterogasi, Genda mengaku bekerja sama dengan Ko Erwin terkait peredaran narkoba. "Genda bersama Ko Erwin pernah membawa narkotika jenis sabu sebanyak 500 gram dan 1 kilogram yang diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan sebutan Bos Aceh, untuk selanjutnya diedarkan di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat," sambungnya.

Sabu tersebut dibawa dari Jakarta menuju Bima melalui jalur darat menggunakan mobil milik Ko Erwin. Setiba di sebuah hotel di Bima, sabu sebanyak 500 gram dibawa oleh Genda ke kamar nomor 415 untuk dilakukan penimbangan ulang, kemudian barang tersebut disimpan di dalam kamar hotel.

"Selanjutnya sabu sebanyak 500 gram tersebut diambil oleh AKP Maulangi selaku Kasat Narkoba Polres Bima Kota. Sementara itu, sabu sebanyak 1 kilogram diambil oleh seseorang bernama AWAN (DPO) yang terlebih dahulu mengambil kunci mobil warna hitam dengan nomor polisi B 2262 PRG di kamar 415, karena sabu tersebut disimpan di dalam kendaraan tersebut di dalam tas warna hitam. Setelah itu AWAN (DPO) membawa narkotika tersebut dengan menggunakan sepeda motor," kata Hadi.

Genda beserta barang bukti dibawa dan diamankan oleh Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC. Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni sabu seberat 500 gram, 3 buah fotcopy KTP milik Genda, 2 buah fotocopy KTP milik Erwin Iskandar, 1 kartu Lotte Member, 1 buah kartu BPJS, 2 buah ponsel, uang tunai sejumlah Rp. 2.360.000, 4 buah boarding pass, 3 buah kartu ATM, 1 lembar kwitansi penyewaan satu Unit Kr4.Hicce.

Sebelumnya diberitakan, Ko Erwin ditangkap pada Kamis (26/2/2026). Ko Erwin ditangkap atas keterkaitan dengan kasus yang menyeret mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro, dan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.

Ko Erwin disebut-sebut memberikan uang sebesar Rp 1 miliar kepada AKBP Didik agar bisa mengedarkan sabu. Uang tersebut diserahkan Ko Erwin dengan cara ditransfer ke rekening yang dikuasai oleh Malaungi.

(isa/imk)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |