Kubu Nadiem Protes Ahli Perpajakan dari Jaksa Tak Punya Ijazah Terkait Pajak

7 hours ago 4

Jakarta -

Kubu eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menyampaikan protes lantaran ahli perpajakan dari jaksa yang dihadirkan di persidangan tak punya ijazah terkait pajak. Kubu Nadiem mempersoalkan kelengkapan syarat administratif seorang ahli di persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 51 KUHAP baru.

Ahli yang dihadirkan jaksa adalah Meidijati selaku ahli perpajakan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Meidijati menjabat Kepala Subdirektorat Ketentuan Umum Perpajakan dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa di DJP Kemenkeu.

"Mohon izin, Yang Mulia, sebagaimana tadi sudah kami uraikan, advokat uraikan sesuai dengan KUHAP Pasal 1 Angka 51, sudah diatur secara limitatif syarat sebagai ahli. Yang pertama adalah memiliki pengetahuan dalam bidang tertentu yang dibuktikan dengan ijazah akademik atau sertifikat tertentu. Sebagaimana tadi dijelaskan, ahli tidak memiliki ketentuan ijazah dan sertifikat akademik berkaitan dengan perpajakan," ujar pengacara Nadiem, Dodi S Abdulkadir, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian di poin b, 'dan/atau pengalaman dan keterampilan khusus yang terkait dengan peristiwa pidana'. Nah, peristiwa pidana ini adalah digitalisasi di bidang pendidikan. Nah, itu juga ahli tidak menyebutkan ada pengalaman di bidang digitalisasi pendidikan," imbuh Dodi.

Jaksa mengatakan Meidijati sudah memperoleh surat tugas dari DJP Kemenkeu untuk menjadi ahli di sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Jaksa mengatakan Meidijati akan menerangkan terkait Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak PT Gojek Indonesia yang berkaitan dengan Nadiem dalam surat dakwaan.

Kubu Nadiem mengatakan Meidijati tidak memenuhi kualifikasi legalitas dan legal standing sebagai seorang ahli di persidangan. Hakim meminta kubu Nadiem mendengarkan lebih dulu keterangan Meidijati di persidangan.

"Baik ya advokat ya. Jadi tentunya baik Penuntut Umum, advokat, juga Majelis Hakim punya penilaian tersendiri juga. Silakan nanti advokat bisa menilai melalui pleidoinya, nanti Penuntut melalui tuntutan, Majelis Hakim juga melalui putusan. Terhadap keterangan ahli ini apakah ada korelasinya dengan perkara ini, nanti kita masing-masing menilai ya," kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah.

"Makanya kita dengarkan dulu keterangan, karena tentu dari Dirjen Pajak juga memberikan tugas kepada yang bersangkutan tentu berkaitan juga dengan tupoksi beliau ini. Itulah ya. Apakah tersertifikasi atau seperti apa, tentu dengan jabatannya kita bisa menilainya nanti ya," tambah hakim.

Jaksa meminta hakim mencatat protes kubu Nadiem sebagai keberatan di persidangan. Hakim menengahi perdebatan dan meminta Meidijati serta jaksa hanya berfokus menerangkan terkait SPT pajak yang menjadi alat bukti dalam perkara ini.

"Jadi terhadap ini ya silakan nanti kita sama-sama menilai. Tadi kami di awal sampaikan, silakan dinilai apakah terhadap keterangan atau pendapat ahli yang akan diberikan nanti ini ada korelasi dengan perkara ini atau tidak. Silakan ya. Jadi kita tidak perlu perdebatkan sini, kita periksa dulu nanti kita akan menilai. Demikian ya," ujar hakim.

"Saya kira cukup ya penuntut umum dan advokat ya. Baik. Kita sepakat tidak keluar dari hal-hal yang tadi disampaikan ya. Karena ini diajukan berdasarkan SPT tentu di situ ya. Mungkin tidak terlalu panjang berarti. Silakan, kami berikan kesempatan kepada Penuntut Umum," lanjut hakim.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek itu disebut menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.

Nadiem telah mengajukan eksepsi. Hakim menolak eksepsi tersebut dan meminta sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Saksikan Live DetikSore :

(mib/jbr)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |