Kronologi Penembak Hansip di Cakung Ditangkap Tim Jaga Jakarta dalam 24 Jam

3 hours ago 1

Jakarta -

Dua orang maling motor yang menembak hansip hingga tewas di Cakung, Jakarta Timur, telah ditangkap. Kedua pelaku ditangkap oleh Tim Jaga Jakarta Ditreksrimum Polda Metro Jaya dalam waktu 24 jam usai kejadian.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 8 November 2025, dini hari. Dua tersangka ditangkap di hari yang sama.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan tim gabungan dari Subdit Resmob dan Jatanras Polda Metro Jaya bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi adanya peristiwa tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah kami menerima laporan atas kejadian dini hari pukul 03.00 WIB, kemudian Tim Jaga Jakarta dari Subdit Remsob dan Jatanras bersama-sama melakukan olah TKP, kami mendapatkan informasi dan petunjuk 2 orang diduga pelaku tersebut," ujar Kombes Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/11/2025).

Dari hasil pengejaran tersebut, tim mendapatkan salah satu tersangka. Pelaku tersebut ditangkap di Pelabuhan Bakauheni, saat hendak melarikan diri ke Lampung.

Di hari yang sama pada Minggu (9/11) pukul 18.00 WIB, tim menangkap pelaku lainnya. Jadi, dua pelaku diamankan dalam tempo 24 jam.

"Sehingga dalam waktu 24 jam alhamdulillah kami berhasil mengamankan dua orang pelaku yang kami tetapkan sebagai tersangka. Di mana dari kejadian tersebut mengakibatkan seseorang meninggal dunia," imbuhnya.

Dua Pelaku Jadi Tersangka

Kombes Iman mengatakan keduanya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan pasal berlapis.

"Terhadap dua tersangka kami persangkakan dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana mati, hukuman seumur hidup atau penjara 15 tahun," imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan penangkapan pelaku ini diawali setelah tim Polda Metro Jaya melakukan olah TKP. Warga dengan cepat melaporkan kejadian ini ke call center 110.

Tadi berawal dari olah TKP awal mengetahui informasi, dari para saksi mendengar korban berteriak meminta tolong dan warga menghubungi layanan call center 110 sehingga Polsek Cakung dengan segera ke lokasi kejadian," kata Budi Hermanto.

Budi mengatakan tersangka R ditangkap dalam waktu 12 jam seusai kejadian. Berselang beberapa jam kemudian, tim menangkap pelaku lainnya yang berinisial PS.

"Dalam kurun waktu 12 jam pelaku pertama inisial R ini bisa diamankan saat yang bersangkutan ingin melarikan diri ke Sumatera, diamankan di Bakauheuni, pelabuhan," ujar Budi.

"Setelah penangkapan pelaku 1, Subdit Resmob juga melakukan pengejaran dengan inisial PS, ini juga diamankan tidak lama setelah tersangka 1 diamankan, berikut barang bukti," sambungnya.

Saksikan Juga Live detikSore!

(mea/imk)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |