Siak -
Pembunuhan pria yang jasadnya dikubur dan ditutup terpal di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau. Korban bernama Novrianto (39) ternyata dibunuh temannya sendiri, Ikhsan (44) gara-gara hotspot.
"Motif pelaku sangat sepele, hanya karena tidak diberi jaringan hotspot. Namun, karena dalam pengaruh minuman tuak, pelaku emosional dan langsung menganiaya korban hingga meninggal dunia," ujar Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, Sabtu (1/11/2025).
Korban tewas setelah dibacok berkali-kali, pada Minggu (26/10) dini hari. Jasad korban baru ditemukan di kebun halaman rumah tersangka Ikhsan, di Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Siak, pada Selasa (28/10).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AKBP Eka menjelaskan Tim Opsnal Unit 1 Satreskrim Polres Siak langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) usai laporan adanya temuan kuburan misterius di belakang rumah tersangka.
"Dalam olah TKP, istrinya sebagai pelapor memberikan informasi bahwasannya mayat dalam terpal tersebut adalah teman dari suaminya yang melakukan persetubuhan dengan pelapor pada hari Minggu, 26 Oktober 2025 pukul 03.00 WIB," jelas AKBP Eka.
Jejak Pelaku dalam Reakaman CCTV
Saat mayat tersebut ditemukan, Ikhsan sudah melarikan diri ke Pekanbaru. Di sisi lain, polisi menemukan jejak Ikhsan dalam rekaman CCTV di rumahnya.
"Kemudian tim melakukan penyelidikan dan mendapati bahwa diduga pelaku melarikan diri ke Pekanbaru," ujarnya.
Sementara itu, hasil autopsi RS Bhayangkara berhasil mengidentifikasi korban bernama Ikhsan. Hasil autopsi tersebut menguatkan keterangan istri Ikhsan yang berinisial A (37).
Dalam upaya pencarian pelaku, tim ospnal berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas Polsek Binawidya, Pekanbaru.
Ditangkap Dalam 24 Jam
Dari hasil penyelidikan di lapangan, polisi berhasil menangkap pelaku pada Rabu (29/10) malam di Pekanbaru, berikut sejumlah barang bukti yang digunakan saat kejadian.
"Pelaku berhasil kami amankan dalam kurun waktu 24 jam setelah jasad korban ditemukan," imbuhnya.
Saat ini Ikhsan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas perbuatannya, Ikhsan dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
(mea/mea)


















































