Kronologi Jaksa Diperas Bermodus Ajakan 'Ngopi' Berujung Pelaku Masuk Jeruji

1 day ago 3

Jakarta -

Pria berinisial LSN ditangkap setelah melakukan pemerasan terhadap seorang jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI. Bermodal berita di sebuah media online, pelaku memeras dengan modus ajakan 'ngopi' hingga 'sharing'.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pelaku berinisial LSN telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.

"Sudah tersangka dan ditahan," kata Ade Ary, Sabtu (31/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Modus Ajakan 'Ngopi'

Ade Ary menjelaskan awalnya LSN mengirimkan sejumlah tangkapan layar sebuah berita di media online terkait kasus cukai rokok yang ditangani Kejati DKI. Pada Senin (27/5), LSN kembali menghubungi korban inisial AR dan mengajaknya bertemu.

"Awalnya itu tersangka mengirimkan WA kepada pelapor atau korban berupa tangkapan layar yang berisi berita tentang kasus cukai rokok yang ditangani Kejati DKI, dilanjutkan dengan ajakan bertemu dengan bahasa 'ngopi-ngopi', 'sharing', dan 'barangkali ada buat ngopi-ngopi'," jelas Ade Ary.

Karena sedang sibuk, korban tidak menemui pelaku. Keesokannya, pelaku menunggu kabar dari korban.

"Pada saat pelapor menanyakan tentang ramainya berita demo soal kasus cukai, Terlapor menjawab 'itu juga yang hendak kita bicarakan, itupun kalau Kejati berkenan'," Ade Ary sambil menirukan ucapan pelaku.

Pelaku Diciduk

Pada akhirnya, jaksa tersebut dan pelaku bertemu di depan Kejati DKI. Di situlah pelaku meminta sejumlah uang.

"Sesaat setelah menerima uang, Terlapor diamankan oleh saksi A dan R, dan ditemukan dalam tas Terlapor uang Rp 5 juta yang berasal dari pelapor," ungkapnya.

Pihak Kejati DKI selanjutnya menyerahkan LSN ke Polda Metro Jaya. LSN kemudian diproses lebih lanjut hingga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Atas perbuatannya itu, LSN dijerat dengan Pasal 45 ayat (10) jo Pasal 27 B ayat (2) Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau tindak pidana pemerasan sebagaimana Pasal 369 KUHP.

(mea/dhn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |