Jakarta -
Andre Fernando Tjandra alias 'The Doctor', bandar narkoba yang menjadi buron Bareskrim Polri ditangkap di Malaysia. Pemasok narkoba kepada jaringan Koh Erwin ini ditangkap empat hari berselang setelah namanya diterbitkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko, menyampaikan Andre 'The Doctor' masuk DPO sejak 1 Maret 2026. Pada Minggu (5/4/2026), 'The Doctor' terdeteksi berada di Penang, Malaysia, hingga akhirnya ditangkap pada pukul 13.44 waktu setempat.
Brigjen Untung menyampaikan bahwa keberhasilan operasi penangkapan ini merupakan buah dari koordinasi dan pertukaran intelijen yang intensif antara otoritas Indonesia dan Malaysia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penangkapan buronan atas nama Andre Fernando Tjhandra alias 'The Doctor' merupakan bukti nyata soliditas kerja sama operasional antara Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri dan Special Branch PDRM," kata Untung dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (6/4).
Divhubinter Polri melacak Andre 'The Doctor' setelah ada permintaan pencarian tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Menurut Untung, 'The Doctor' cukup licin dan sempat lolos dari upaya penangkapan di Kuala Lumpur.
"Subjek ini cukup licin dan sempat lolos dari upaya penangkapan di Kuala Lumpur, sebelum akhirnya berhasil kami sudutkan dan tangkap di Penang. Tidak ada ruang aman bagi sindikat narkotika, di mana pun mereka bersembunyi," imbuhnya.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso membenarkan soal penangkapan Andre 'The Doctor'. Andre saat ini telah tiba di Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Benar, pada hari Minggu, 5 April 2026, DPO atas nama Andre Fernando alias Charlie alias The Doctor berhasil ditangkap oleh tim gabungan dalam join operation antara Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Divhubinter Polri, dan Interpol di Penang, Malaysia," kata Brigjen Eko Hadi.
Andre 'The Doctor' bertopi putih saat ditangkap di Malaysia, Minggu (5/4/2026). (Dok. Istimewa)
Sosok 'The Doctor'
Andre Fernando Tjhandra merupakan buronan utama setelah penyidik Bareskrim Polri membongkar jaringan peredaran narkotika yang melibatkan oknum kepolisian di wilayah hukum Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat. Kasus ini bermula dari pengembangan penyidikan terhadap AKP Maulangi dan AKBP Didik Putra Kuncoro, yang diduga menerima aliran dana pelindungan sebesar Rp 2,8 Miliar dari salah satu anggota sindikat bernama Erwin bin Iskandar alias Koko Erwin.
Andre 'The Doctor' diketahui memfasilitasi penangkapan Koh Erwin ke Malaysia. Namun Koh Erwin berhasil ditangkap di perairan jalur ilegal saat menuju Malaysia, pada 26 Februari 2026.
Dari penangkapan kaki tangannya, yakni Charles Bernando dan Arfan Yulius Lauw, polisi memastikan identitas asli 'The Doctor' adalah Andre Fernando Tjhandra.
Dalam sindikat ini, 'The Doctor' memegang kendali penuh sebagai distributor utama berskala internasional. Ia mendistribusikan berbagai jenis narkotika, dari sabu, happy water, hingga cairan vape yang mengandung etomidate (merek Ferrari dan Lamborghini).
Modus operandi yang digunakan tersangka sangat terorganisir. Barang haram jenis vape diselundupkan dari Malaysia melalui jalur laut ke Dumai, Riau. Sementara itu, untuk narkotika jenis sabu, tersangka menggunakan jalur darat dan kargo dengan cara menyembunyikannya di dalam boneka yang dibungkus rapi dalam kotak kado untuk mengelabui petugas.
(mea/dhn)


















































