Kredit Bank Masih Loyo, BI Kasih Insentif 'Ikan Sepat Ikan Gabus'

4 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (B) akan memberlakukan skema kebijakan insentif likuiditas makroprudensial (KLM) baru bagi perbankan.

Insentif KLM baru yang akan berlaku per 1 Desember 2025 ini akan diarahkan bagi perbankan yang makin cepat menyalurkan kredit ke sektor-sektor prioritas.

"Makanya ikan sepat ikan gabus, semakin cepat semakin bagus. Jadi ini kebijakan insentif likuiditas yang dilakukan seperti itu," kata Gubernur BI Perry Warjiyo saat konferensi pers hasil rapat dewan gubernur secara daring, Rabu (22/10/2025).

Insentif KLM dengan skema baru ini akan diberikan kepada bank atas komitmennya dalam menyalurkan kredit/pembiayaan kepada sektor tertentu (lending channel) dan menetapkan suku bunga kredit/pembiayaan yang sejalan dengan arah suku bunga kebijakan Bank Indonesia (interest rate channel).

Insentif KLM yang dapat diterima bank terdiri dari insentif lending channel yakni paling tinggi sebesar 5% dari DPK dan insentif interest rate channel yakni paling tinggi sebesar 0,5% dari DPK, sehingga total insentif yang diterima paling tinggi sebesar 5,5% dari DPK.

Sebagaimana diketahui, KLM merupakan insentif yang ditetapkan oleh Bank Indonesia melalui pengurangan giro bank di Bank Indonesia dalam rangka pemenuhan Giro Wajib Minimum (GWM) yang wajib dipenuhi secara rata-rata.

Dengan catatan itu, maka bagi bank yang bisa cepat menyalurkan kredit kepada sektor-sektor prioritas akan memperoleh insentif berupa pengurangan GWM hingga 5,5% dari saat ini kewajiban GWM sekitar 9%.

"Dan ini totalnya ditingkatkan dari semula 5% dari DPK menjadi 5,5% dan itu yang 5% adalah untuk mendorong bank-bank menyalurkan kredit, dan tentunya nanti dibandingkan rencana dengan realisasinya," papar Perry.

"Kalau realisasinya lebih gede yang ditambah lebih gede insentifnya, kalau realisasi lebih rendah dari rencana ya lebih rendah. Itu untuk penyaluran kredit ke sektor-sektor prioritas Asta Cita. Yang suku bunga juga seperti itu," tegasnya.

Penting dicatat, ssektor yang mendapatkan insentif lending channel terdiri dari sektor pertanian, industri, dan hilirisasi; sektor jasa, termasuk ekonomi kreatif; sektor konstruksi, real estate, dan perumahan; dan/atau sektor UMKM, koperasi, inklusi dan berkelanjutan, yang juga menjadi sektor prioritas Pemerintah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi.

Besaran insentif yang diberikan kepada bank pada lending channel juga memperhitungkan faktor penyesuaian atas realisasi pertumbuhan kredit/pembiayaan dibandingkan dengan komitmen pertumbuhan kredit/pembiayaan periode sebelumnya.

Pengukuran insentif suku bunga kredit/pembiayaan (interest rate channel) didasarkan pada tingkat kecepatan perbankan dalam menyesuaikan suku bunga kredit/pembiayaan baru terhadap suku bunga kebijakan Bank Indonesia.

"Ini nanti akan dihitung juga elastisitas suku bunga kredit baru dan pembiayaan yang baru terhadap BI Rate. Kalau elastisitasnya di bawah 0,3% yang gak dikasih insentif likuiditas, kalau 0,3% sampai 0,6% dikasih insentif likuiditas 40 bps dari DPK. Kalau elastisitasnya gede di atas 0,6% dapat 50 bps dari DPK," ujar Perry.


(arj/mij)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article BI Guyur Likuiditas Bank Rp 4 T dalam Sebulan, KLM Tembus Rp 376 T

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |